Ekonomi

Tantangan Bursa Efek Indonesia dalam Mempertahankan Status Pasar Berkembang

MSCI mengusulkan perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia dari emerging market menjadi standalone market, namun Bursa Efek Indonesia tetap berpendapat bahwa status tersebut masih layak dipertahanka...

A
Agus Wigati
20 October 2026 6 pembaca
Karunia Putri
Karunia Putri

MSCI, lembaga penyedia indeks global, telah membuka konsultasi mengenai usulan untuk mengubah klasifikasi pasar saham Indonesia dari pasar berkembang (emerging market) menjadi pasar mandiri (standalone market). Meskipun demikian, Bursa Efek Indonesia (BEI) meyakini bahwa pasar saham Indonesia masih memenuhi syarat untuk tetap berstatus sebagai emerging market. Usulan perubahan klasifikasi ini disampaikan oleh MSCI pada Jumat, 16 Oktober, lebih awal dari jadwal yang sebelumnya direncanakan pada November 2026.

Jika klasifikasi menjadi standalone market benar-benar diterapkan, Indonesia akan tergabung dalam kelompok tersebut bersama negara-negara seperti Bosnia dan Herzegovina, Bulgaria, Lebanon, Malta, Nigeria, Palestina, Ukraina, Zimbabwe, dan Argentina. MSCI akan membuka konsultasi terkait usulan ini hingga 30 April 2027, dengan keputusan akhir dijadwalkan paling lambat pada 30 Juni 2027.

Penilaian Bursa Efek Indonesia

MSCI juga mengumumkan bahwa mereka akan menunda sejumlah perubahan terkait indeks saham Indonesia hingga ada pemberitahuan lebih lanjut. Kebijakan ini mencakup penambahan konstituen MSCI Indonesia Investable Market Index, peningkatan foreign inclusion factor, serta peninjauan jumlah saham yang beredar dalam indeks dan aksi korporasi. Usulan ini menimbulkan pertanyaan mengenai kondisi pasar modal Indonesia dan apakah perubahan klasifikasi tersebut mencerminkan penurunan fundamental ekonomi nasional.

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyatakan bahwa pasar saham Indonesia masih memenuhi kriteria untuk tetap berada dalam kategori emerging market. “Rasanya itu bukan pendapat kami saja, bahkan para partisipan, para investor global yang berdiskusi dengan kami semua sepakat bahwa Indonesia memenuhi seluruh kriteria untuk berada di emerging market,” ungkap Jeffrey dalam konferensi pers di ruang wartawan BEI pada Senin, 19 Oktober.

Menurut Jeffrey, beberapa poin dalam lampiran kerangka klasifikasi yang disampaikan oleh MSCI menunjukkan bahwa Indonesia memenuhi kriteria sebagai pasar berkembang. Bahkan, dalam beberapa aspek, Indonesia dinilai lebih baik dibandingkan negara lain yang juga berstatus emerging market. Saat ini, Indonesia masih memiliki sembilan saham dalam MSCI Standard Index, jumlah yang melebihi persyaratan minimum tiga saham yang ditetapkan dalam kerangka klasifikasi MSCI.

Inisiatif Baru dari BEI

Tiga hari setelah pengumuman MSCI, Jeffrey mengadakan pertemuan daring dengan MSCI pada Senin, 19 Oktober, yang berlangsung selama sekitar satu setengah jam. Namun, Jeffrey menyatakan tidak dapat membagikan isi atau kesimpulan dari pertemuan tersebut. “Kami tidak dapat mengungkap detail maupun kesimpulan dari pertemuan tersebut,” jelas Jeffrey kepada media.

Setelah rapat dengan lembaga pengelola indeks asal Amerika Serikat itu, BEI merencanakan dua inisiatif baru untuk melanjutkan reformasi integritas pasar modal Indonesia. Inisiatif pertama adalah menambahkan informasi mengenai status afiliasi pemegang saham dalam publikasi daftar pemegang saham yang memiliki lebih dari 1%. Informasi ini akan menunjukkan apakah pemegang saham terafiliasi atau tidak. Inisiatif kedua adalah mengeluarkan seluruh saham HSC dari perhitungan IHSG untuk meningkatkan kredibilitas dan integritas indeks. “Kedua inisiatif tersebut kami harapkan dapat memberikan transparansi yang lebih baik dan data pasar yang lebih berintegritas,” tutup Jeffrey.

Jeffrey menegaskan bahwa pengeluaran saham HSC dari perhitungan IHSG bukan berarti saham tersebut dihapus dari bursa. Saham-saham tersebut tetap dapat diperdagangkan, tetapi pergerakan harganya tidak akan memengaruhi pergerakan IHSG. Sebelumnya, BEI telah mengeluarkan saham-saham HSC dari sejumlah indeks unggulan, seperti IDX30, LQ45, dan IDX80, dan kebijakan ini akan diperluas dengan mengecualikan seluruh saham HSC dari perhitungan IHSG.

Menurut Jeffrey, langkah ini bertujuan agar IHSG lebih mencerminkan pergerakan pasar saham yang sebenarnya. Saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi dianggap memiliki potensi risiko yang dapat memengaruhi pembentukan harga dan pergerakan indeks.

Di sisi lain, Senior Technical Analyst dari Mirae Asset Sekuritas, Nafan Aji Gusta Utama, menekankan bahwa usulan perubahan status yang disampaikan oleh MSCI harus dipisahkan dari penilaian terhadap kekuatan fundamental ekonomi Indonesia. Dia menegaskan bahwa perubahan status pasar saham tidak selalu mencerminkan kondisi ekonomi nasional yang memburuk. Menurutnya, isu yang menjadi perhatian MSCI lebih berhubungan dengan aksesibilitas investasi, transparansi kepemilikan saham, kecukupan free float, likuiditas, serta kredibilitas pembentukan harga saham.

Nafan menambahkan bahwa tantangan yang dihadapi bukan hanya seberapa kuat pertumbuhan ekonomi Indonesia, tetapi juga apakah pasar modal telah memenuhi standar keterbukaan dan investabilitas yang diharapkan oleh investor institusi global. Dari sisi makroekonomi, Indonesia masih memiliki beberapa pendorong pertumbuhan, termasuk konsumsi rumah tangga, investasi, perkembangan sektor manufaktur, dan ketahanan sistem perbankan. Pasar domestik yang besar, bonus demografi, dan potensi ekonomi digital juga menjadi keunggulan struktural.

Walaupun indikator-indikator tersebut menunjukkan daya tahan ekonomi Indonesia, hal ini tidak secara langsung menentukan klasifikasi pasar saham oleh MSCI. Ekonomi nasional tetap memiliki peluang untuk tumbuh secara solid meskipun pasar modal menghadapi risiko penurunan klasifikasi akibat masalah transparansi dan aksesibilitas investasi.

Sebagai ilustrasi, data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa ekonomi Indonesia tumbuh 5,29% secara tahunan pada kuartal kedua 2026, sementara pertumbuhan ekonomi sepanjang semester pertama 2026 mencapai 5,45%. Nafan juga menekankan pentingnya bagi investor untuk memperhatikan pertumbuhan pendapatan dan laba bersih, kualitas aset perbankan, arus kas operasional, tingkat utang, serta prospek pembayaran dividen. Fundamental perusahaan yang kuat dapat mendukung valuasi saham dalam jangka panjang, meskipun kinerja setiap emiten tidak selalu seragam dan harga saham juga dipengaruhi oleh valuasi serta sentimen pasar.

Lebih lanjut, Nafan menyatakan bahwa MSCI tidak hanya menilai pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) atau profitabilitas perusahaan tercatat. Penyedia indeks tersebut juga mempertimbangkan kemudahan bagi investor global untuk mengakses pasar, termasuk keterbukaan informasi, kelancaran arus modal, stabilitas operasional pasar, serta kemampuan investor untuk memperdagangkan saham dalam jumlah besar tanpa hambatan yang tidak wajar.

MSCI sebelumnya telah menyoroti ketidakjelasan struktur kepemilikan saham, dugaan praktik perdagangan terkoordinasi, serta kurangnya bukti penegakan aturan yang dianggap memadai. MSCI juga menekankan bahwa reformasi yang diumumkan oleh otoritas perlu menghasilkan perbaikan nyata dan konsisten sebelum klasifikasi Indonesia dapat dipertimbangkan kembali.

Nafan menilai bahwa Indonesia masih memiliki modal ekonomi yang kuat untuk mempertahankan daya tariknya sebagai pasar berkembang, namun hal ini perlu diimbangi dengan pembenahan pasar modal yang terukur. Pemerintah dan otoritas pasar modal perlu menunjukkan kemajuan konkret dalam transparansi free float dan pemilik manfaat akhir, penegakan hukum terhadap manipulasi pasar, peningkatan likuiditas saham, serta perlindungan bagi investor minoritas.

BEI juga harus memastikan bahwa pembentukan harga saham berlangsung secara wajar dan mencerminkan mekanisme permintaan serta penawaran yang sehat. “Menurut saya, bukan berarti ekonomi Indonesia sudah seburuk itu sehingga layak kehilangan status emerging market. Persoalan utamanya adalah adanya kesenjangan antara kekuatan fundamental ekonomi nasional dan standar tata kelola pasar modal yang dituntut oleh investor global,” ujar Nafan. Dia menambahkan bahwa Indonesia masih memiliki peluang untuk mempertahankan status emerging market, namun peluang tersebut bergantung pada kecepatan dan kredibilitas pelaksanaan reformasi pasar modal.

Artikel Terkait