Nasional

Tergiur Keuntungan Kilat Rp25 Juta Sehari, Penjual Kue Basah di Surabaya Kembali Terancam Bui

S
Safeera Anisa
22 October 2026 1 pembaca
Ilustrasi narkoba. (SHUTTERSTOCK/Leszek Czerwonka)
Ilustrasi narkoba. (SHUTTERSTOCK/Leszek Czerwonka)

Tergiur Hasil Instan dan Alasan Stamina Kerja

Sebuah keputusan kelam kembali membelit Febrian Rosalita Hadi, seorang ibu dari tiga anak yang saat ini masih mengenyam pendidikan sekolah. Perempuan yang sempat menghirup udara bebas pada 2023 lalu atas kasus obat-obatan terlarang ini kini terancam harus kembali meringkuk di balik jeruji besi.

Meski memiliki mata pencaharian sah sebagai penjual kue basah dengan omzet rata-rata Rp 2 juta, pundi-pundi rupiah dari bisnis kuliner tersebut dirasanya kalah memikat dibandingkan hasil penjualan barang haram. Selain tergiur oleh keuntungan yang melimpah, ia mengaku nekat mengonsumsi sabu demi menjaga ketahanan fisiknya saat harus bekerja hingga larut malam.

Penyesalan itu datang terlambat setelah di hadapan majelis hakim pada persidangan sebelumnya ia sempat berujar:

“Untung cepat Rp 25 juta dalam satu hari. Enak jualan sabu begitu,”.

Skema Transaksi Konsinyasi dan Penggeledahan Barang Bukti

Dalam menjalankan peredarannya, terdakwa mendapatkan pasokan narkotika dengan nilai modal diperkirakan menembus Rp 55 juta. Sistem pembayaran yang disepakati menggunakan skema konsinyasi, yakni pelunasan baru dilakukan setelah seluruh barang dagangan laku terjual. Dari total stok yang dikuasainya, sekitar 50 gram sabu telah memiliki calon pemesan dengan patokan harga jual Rp 550.000 per gram.

Langkah bisnis haram tersebut akhirnya dihentikan oleh aparat kepolisian yang menyita sejumlah barang bukti berharga fantastis. Dari tangan terdakwa, petugas mengamankan sembilan kantong plastik klip berisi methamphetamine (sabu) dengan bobot total sekitar 96,884 gram.

Tak hanya itu, polisi juga menyita sepuluh butir pil inex (ekstasi) seberat kurang lebih 4,274 gram senilai Rp 2,5 juta, empat potongan sedotan, dua pak plastik klip, wadah bekas tempat menyimpan narkoba, serta satu unit ponsel pintar.

Ancaman Kurungan 3,5 Tahun dan Jejak Jaringan Buron

Proses hukum kasus ini berlanjut dalam persidangan di Ruang Garuda 2 PN Surabaya pada Rabu (21/10/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menilai tindakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum terkait penguasaan serta peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Di hadapan majelis hakim, JPU secara tegas membacakan amar tuntutannya:

"Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Febrian Rosalita Hadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan penjara,".

Selain hukuman fisik selama 3 tahun 6 bulan, jaksa juga menuntut penjatuhan denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dapat dipenuhi oleh terdakwa, maka akan diganti dengan tambahan kurungan penjara selama 190 hari.

Sambil mengekspresikan penyesalannya di persidangan, terdakwa turut menyetorkan sebuah nama perempuan yakni Dian, yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran barang haram tersebut dan hingga saat ini statusnya masih buron.

Artikel Terkait