Jakarta - Sudaryono, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), mengungkapkan bahwa dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menawarkan produk susu dengan kandungan susu yang sangat rendah akan mendapatkan sanksi tegas. Ia menyatakan bahwa dapur tersebut dapat ditutup jika ditemukan kembali menjual produk yang sebagian besar terdiri dari air. Pernyataan ini disampaikan melalui akun Instagram pribadinya pada Minggu, 13 September.
Sudaryono menyoroti adanya temuan produk minuman yang hanya mengandung 5 persen susu. "Presiden ingin rakyat Indonesia minum susu dan susunya tidak boleh impor, itu keinginan Presiden. Cuman kemarin ada temuan ada susu minuman mengandung susu 5 persen, itu menurut saya terlarang untuk MBG," ujarnya.
Penutupan Dapur Jika Ditemukan Pelanggaran
Lebih lanjut, Sudaryono menegaskan, "Jadi saya kalau saya temukan lagi ada dapur-dapur memberlakukan membeli atau memberikan susu yang 90 atau 95 persen air, sudah saya tutup dapurnya." Pernyataan ini sejalan dengan hasil rapat koordinasi BGN bersama beberapa kementerian dan lembaga pada 8 September.
Dalam rapat tersebut, BGN merekomendasikan pemberian susu hewani kepada ibu hamil, ibu menyusui, balita di atas usia 2 tahun, serta semua peserta didik yang menerima manfaat dari MBG. Jenis susu yang direkomendasikan mencakup susu pasteurisasi, UHT, dan susu steril full cream plain, yang harus bebas dari tambahan gula, pengawet, perasa, atau pewarna.
Kandungan Susu dan Izin Edar
BGN juga menetapkan bahwa produk susu harus memiliki kandungan susu segar minimal 80 persen dan wajib memiliki izin edar resmi dari BPOM RI. Untuk susu pasteurisasi, penanganannya harus mengikuti sistem rantai dingin dari produksi hingga sampai ke tangan penerima manfaat.
Dalam hal pengadaan, harga susu hewani ditetapkan sebesar Rp 3.000 untuk volume minimal 125 ml dan Rp 4.500 untuk volume 200 ml hingga ke dapur pelaksana. BGN menekankan bahwa susu dalam menu MBG berfungsi sebagai pelengkap dan tidak dapat menggantikan porsi protein hewani lainnya.
Selain itu, BGN melarang penggunaan minuman susu, minuman yang mengandung susu, minuman rasa susu, serta susu kental manis dalam program tersebut. Kebijakan ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan protein hewani bagi penerima manfaat, serta mendorong penyerapan produksi susu dalam negeri dan meningkatkan kesejahteraan peternak lokal.