🔴 Breaking
ZYRX Mendapatkan Pembiayaan Sebesar Rp178,8 Miliar dari Bank Permata Prabowo Sampaikan Permohonan Maaf atas Upaya Pencak Silat Masuk Olimpiade yang Belum Terwujud Pendaftaran UIN Jakarta 2026: Jalur Non Tes dengan Nilai SNBT Dividen Rp45 per Saham, Investor ARNA Dapat Keuntungan Menarik Livin' oleh Mandiri Luncurkan Fitur QR Internasional di Korea Selatan Bahlil: Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Masih Dalam Pertimbangan Inovasi Deteksi Penyakit Kucing: Dosen Universitas Brawijaya Kembangkan Kit Deteksi Panleukopenia BRI Umumkan Pembagian Dividen Menggembirakan, DPR Catat Angka Mencapai 92 Persen Kementerian Pertanian Tetapkan Harga Kedelai Acuan di Rp11.500 per Kg untuk Stabilitas Pasar Pendaftaran UTBK SNBT 2026: Download Kartu Peserta Mulai Besok ZYRX Mendapatkan Pembiayaan Sebesar Rp178,8 Miliar dari Bank Permata Prabowo Sampaikan Permohonan Maaf atas Upaya Pencak Silat Masuk Olimpiade yang Belum Terwujud Pendaftaran UIN Jakarta 2026: Jalur Non Tes dengan Nilai SNBT Dividen Rp45 per Saham, Investor ARNA Dapat Keuntungan Menarik Livin' oleh Mandiri Luncurkan Fitur QR Internasional di Korea Selatan Bahlil: Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Masih Dalam Pertimbangan Inovasi Deteksi Penyakit Kucing: Dosen Universitas Brawijaya Kembangkan Kit Deteksi Panleukopenia BRI Umumkan Pembagian Dividen Menggembirakan, DPR Catat Angka Mencapai 92 Persen Kementerian Pertanian Tetapkan Harga Kedelai Acuan di Rp11.500 per Kg untuk Stabilitas Pasar Pendaftaran UTBK SNBT 2026: Download Kartu Peserta Mulai Besok
Nasional

Tindakan Tegas Kemenhub terhadap Truk yang Melanggar Operasional Lebaran

Kemenhub mengambil tindakan tegas terhadap 124 perusahaan truk yang melanggar operasional Lebaran.

Indriani Atmaja

Penulis

23 March 2026
10 kali dibaca
Tindakan Tegas Kemenhub terhadap Truk yang Melanggar Operasional Lebaran

Menjelang hari raya Idul Fitri, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pengawasan ketat terhadap operasional truk yang melintas di jalan tol dan jalan nasional. Upaya ini dilakukan untuk memastikan keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas selama mudik Lebaran. Namun, hasil pengawasan menunjukkan bahwa masih banyak truk yang melanggar aturan operasional, sehingga Kemenhub harus mengambil tindakan tegas.

Menurut data Kemenhub, sebanyak 124 perusahaan truk dikenakan sanksi karena melanggar operasional Lebaran. Pelanggaran yang dilakukan antara lain meliputi over dimensi, over muatan, dan tidak memiliki izin operasional. "Kami telah melakukan pengawasan dan penindakan terhadap truk-truk yang melanggar aturan operasional. Kami tidak akan toleran terhadap pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi.

Untuk meminimalkan pelanggaran, Kemenhub telah meningkatkan pengawasan di lapangan dengan menggelar operasi keamanan dan keselamatan. Selain itu, Kemenhub juga bekerja sama dengan kepolisian dan instansi terkait lainnya untuk memastikan bahwa semua truk yang melintas di jalan tol dan jalan nasional telah memenuhi standar keselamatan dan operasional. "Kami berharap dengan tingkat pengawasan yang lebih ketat, maka keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas selama mudik Lebaran dapat terjamin," tambah Budi.

Sanksi yang dikenakan terhadap perusahaan truk yang melanggar operasional Lebaran bervariasi, mulai dari penilangan hingga pencabutan izin operasional. Kemenhub berharap bahwa dengan adanya sanksi yang tegas, maka perusahaan truk akan lebih memperhatikan keselamatan dan operasional mereka. "Kami ingin memastikan bahwa semua pengguna jalan dapat melakukan perjalanan dengan aman dan nyaman selama mudik Lebaran," kata Budi.

Menyambut hari raya Idul Fitri, Kemenhub menghimbaukan kepada semua pengguna jalan untuk tetap waspada dan mematuhi aturan lalu lintas. Dengan demikian, keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas dapat terjamin, sehingga perjalanan mudik Lebaran dapat berlangsung dengan lancar dan aman.

Artikel Terkait

Sumber: www.inews.id