Bursa Efek Indonesia (BEI) akan meluncurkan transaksi short selling secara bertahap pada perdagangan harian, dimulai pada 1 Oktober 2026. Pada tahap awal, terdapat lima saham yang dapat diperdagangkan menggunakan mekanisme ini, termasuk saham dari emiten yang terhubung dengan beberapa kelompok usaha besar seperti Grup Bakrie, Salim, dan konglomerasi Prajogo Pangestu.
Ketentuan mengenai ini tercantum dalam Surat Keputusan Direksi BEI No. Kep-00135/BEI/09-2026 yang dikeluarkan pada 18 September 2026. Lima saham yang termasuk dalam daftar awal short selling adalah PT Astra International Tbk (ASII), PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Barito Pacific Tbk (BRPT), PT Bumi Resources Tbk (BUMI), dan PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF). Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyatakan bahwa transaksi short selling untuk kelima saham tersebut akan mulai dilakukan pada 1 Oktober 2026.
Pemilihan Anggota Bursa dan Persyaratan Investor
Jeffrey mengungkapkan bahwa pada tahap awal, BEI telah menunjuk dua Anggota Bursa yang akan memfasilitasi transaksi short selling, yaitu PT Semesta Indovest Sekuritas dan PT Ajaib Sekuritas. Investor yang ingin memanfaatkan fasilitas ini harus menggunakan sekuritas yang telah memenuhi ketentuan yang ada.
“Investornya adalah investor yang sudah memenuhi persyaratan dan sudah membuka rekening short selling di anggota bursa tersebut. Ada dua anggota bursa, Semesta Indovest dan Ajaib,” jelas Jeffrey. BEI juga menetapkan sejumlah syarat bagi investor yang ingin melakukan transaksi ini, salah satunya adalah memiliki modal minimal sebesar Rp50 juta. Selain itu, investor harus memenuhi batas waktu tertentu sebelum dapat melakukan transaksi.
Risiko dan Strategi Investasi
Jeffrey menegaskan bahwa short selling bukanlah transaksi yang diperuntukkan bagi semua investor. Mekanisme ini merupakan salah satu fitur yang dapat digunakan untuk mendukung strategi investasi, namun memiliki risiko yang lebih tinggi. “Oleh karena itu tentu diharapkan adalah investor yang sudah berpengalaman yang menggunakan short selling sebagai bagian dari strategi investasi mereka,” tambahnya.
Lima saham yang termasuk dalam tahap awal short selling memiliki kapitalisasi pasar dan likuiditas yang besar di Bursa Efek Indonesia. ASII adalah saham dari Astra International, sementara BBCA adalah saham dari Bank Central Asia. BRPT merupakan emiten yang terafiliasi dengan kelompok usaha Prajogo Pangestu, sedangkan BUMI adalah emiten di sektor pertambangan batu bara yang terhubung dengan Grup Bakrie. INDF merupakan salah satu perusahaan utama dalam kelompok usaha Salim.
Dengan demikian, daftar awal ini mencakup saham dari berbagai emiten besar yang memiliki basis investor dan aktivitas perdagangan yang cukup luas di pasar modal. BEI tidak langsung membuka seluruh saham untuk transaksi short selling, melainkan menerapkannya secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, pengelolaan risiko, dan efektivitas pengawasan perdagangan.
Jeffrey juga menyebutkan bahwa masih ada beberapa saham lain yang sedang dalam proses untuk dapat ditransaksikan melalui mekanisme ini. “Masih ada beberapa. Dan itu nanti kami sampaikan kemudian,” ujarnya. Short selling adalah transaksi penjualan efek yang tidak dimiliki oleh penjual saat transaksi dilakukan, di mana investor meminjam saham untuk dijual dengan harapan dapat membelinya kembali pada harga yang lebih rendah.
Jika harga saham turun sesuai prediksi, investor dapat membeli kembali saham tersebut dengan harga lebih rendah dan mengembalikannya kepada pihak yang meminjamkan saham. Namun, mekanisme ini memiliki risiko yang lebih besar dibandingkan transaksi saham biasa. Jika harga saham justru naik, investor harus membeli kembali saham pada harga yang lebih tinggi untuk mengembalikan saham yang dipinjam.
Transaksi short selling di BEI sebelumnya dihentikan sejak Maret 2020 akibat pandemi Covid-19, untuk mencegah tekanan jual yang dapat memperburuk penurunan pasar saham pada saat itu. Rencana untuk mengaktifkan kembali mekanisme ini telah dimulai sejak pertengahan 2024, dengan target implementasi yang sempat diundur hingga kuartal kedua 2025. Akhirnya, penerapan short selling dilakukan secara bertahap mulai 1 Oktober 2026, sebagai bagian dari upaya BEI untuk memperdalam pasar keuangan Indonesia dan meningkatkan likuiditas perdagangan saham.
BEI memilih untuk menerapkan mekanisme ini secara bertahap agar dapat memastikan kesiapan infrastruktur perdagangan, manajemen risiko, dan sistem pengawasan sebelum memperluas cakupan saham dan Anggota Bursa.