Pendidikan

UGM Menduduki Peringkat Tertinggi dalam Komersialisasi Paten di Indonesia

Universitas Gadjah Mada (UGM) berhasil meraih posisi teratas sebagai perguruan tinggi dengan jumlah komersialisasi paten tertinggi di Indonesia, mencatatkan 35 paten dengan nilai royalti mencapai Rp15...

E
Eira Orelia
03 October 2026 26 pembaca
Kampus UGM/Istimewa.
Kampus UGM/Istimewa.

SLEMAN—Universitas Gadjah Mada (UGM) menjadi perguruan tinggi dengan jumlah komersialisasi paten terbanyak di Indonesia, dengan total 35 paten yang telah dikomersialkan dan menghasilkan royalti sebesar Rp15 miliar. Pencapaian ini menempatkan UGM di atas Institut Teknologi Bandung (ITB) yang memiliki 32 paten dengan royalti Rp12,4 miliar, serta Institut Pertanian Bogor (IPB) yang berada di posisi ketiga dengan 30 paten dan nilai royalti Rp10,8 miliar.

Data tersebut disampaikan oleh Direktur Paten Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Andreansjah, saat menjadi pembicara kunci dalam UGM IP Forum 2026 yang diadakan di Ruang Multimedia Lantai 3, Gedung Pusat UGM pada Kamis (1/10). Forum ini bertujuan untuk menjembatani regulator, akademisi, dan pelaku industri dengan tema “Bridging IP Protection to Market Integration”. Andreansjah menilai bahwa keberhasilan dalam komersialisasi paten merupakan salah satu indikator berkembangnya pengelolaan kekayaan intelektual di UGM.

Pentingnya Pemanfaatan Paten

Andreansjah menyatakan bahwa keberadaan paten seharusnya tidak berhenti setelah sertifikat diterima. Inovasi yang telah mendapatkan perlindungan harus dilanjutkan untuk dimanfaatkan sehingga dapat memberikan nilai ekonomi. “Yang terpenting di sini bukan lagi soal apakah inovasi kita sudah dipatenkan, tapi bagaimana setelah dipatenkan kemudian bisa dimanfaatkan,” ungkapnya.

Ia juga mengibaratkan sertifikat paten seperti sertifikat tanah, yang tidak akan memberikan manfaat optimal jika hanya disimpan tanpa digunakan. Oleh karena itu, paten perlu dikembangkan melalui usaha, lisensi, atau bentuk komersialisasi lainnya, agar dapat memberikan nilai guna bagi inventor dan masyarakat. “Paten yang ada, ya itu harus menjadi nilai ekonomi,” tambahnya.

Kolaborasi untuk Hilirisasi Riset

Wakil Rektor Bidang Penelitian, Pengembangan Usaha, dan Kerja Sama UGM, Danang Sri Hadmoko, menegaskan bahwa penerimaan sertifikat paten bukanlah akhir dari proses inovasi. Menurutnya, patent granted justru menjadi awal pekerjaan untuk membawa hasil riset ke tahap hilirisasi dan pasar. Hal ini sejalan dengan tujuan UGM IP Forum 2026 untuk mempercepat hilirisasi riset UGM melalui transformasi perlindungan paten menuju integrasi pasar.

Danang juga mengingatkan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual sejak awal proses penelitian. Ia menemukan bahwa masih ada peneliti yang telah menghasilkan produk dan menjalin kerja sama, tetapi belum mengurus perlindungan patennya. Menurutnya, perlindungan kekayaan intelektual harus menjadi bagian dari proses riset dari awal, bukan hanya setelah produk atau hasil penelitian berkembang.

Selain itu, Danang menekankan perlunya kolaborasi antara perguruan tinggi, pemerintah, regulator, industri, praktisi bisnis, dan masyarakat. Perguruan tinggi memiliki kekuatan dalam riset dan pengembangan, sementara manufaktur dan pengembangan produk hingga masuk pasar memerlukan keterlibatan dari dunia usaha dan industri. “Tidak mungkin UGM bekerja sendiri untuk melakukan manufaktur. Karena memang bukan dunianya akademik, kita (UGM) kan melakukan penelitian dan pengembangan,” pungkasnya.

Penyumbang Paten Terbesar di UGM

Ketua Intellectual Property Management Office (IPMO) UGM, Profesor Sang Kompiang Wirawan, mengungkapkan bahwa UGM terus membangun kolaborasi dalam pengembangan kekayaan intelektual. Pada tahun 2026, IPMO mencatat capaian paten yang melibatkan inventor dari berbagai fakultas dan klaster keilmuan di UGM. Fakultas Teknik dan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) masih menjadi penyumbang paten terbanyak.

Kompiang menyatakan bahwa pengelolaan kekayaan intelektual di UGM tidak hanya fokus pada perlindungan paten, tetapi juga mendukung proses hilirisasi. Penguatan fungsi IPMO dilakukan melalui berbagai aspek, termasuk regulasi, fasilitasi, hukum, kurasi, edukasi, dan pengumpulan data. Ekosistem ini diharapkan dapat mempertemukan hasil invensi sivitas akademika dengan kebutuhan dunia usaha, sehingga paten tidak hanya menjadi dokumen perlindungan, tetapi dapat dikembangkan menjadi inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan memberikan nilai ekonomi. “Semangat kita bersama untuk kita terus berkarya. Kita lanjutkan bahwa invensi itu bisa kita hilirisasi,” tutupnya.

Artikel Terkait