Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menonaktifkan enam mahasiswa yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan verbal dari seluruh aktivitas kampus selama proses pemeriksaan berlangsung. Kebijakan ini diterapkan untuk mendukung kelancaran investigasi yang dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK), serta memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Penonaktifan tersebut bersifat sementara dan bukan merupakan sanksi akhir. Para mahasiswa yang berstatus terlapor hanya diperbolehkan mengikuti kegiatan yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban dalam proses pemeriksaan kasus. "Terlapor dinonaktifkan dari semua kegiatan akademik, kecuali untuk urusan pemenuhan kewajiban pemeriksaan kasus ini. Ini bukan sanksi akhir, melainkan bagian dari prosedur penanganan," kata Ketua Satgas PPK Unesa Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba di Surabaya, Jawa Timur, Minggu 19/7/2026.
Percakapan Tak Etis di Grup WhatsApp
Kasus ini bermula dari laporan mengenai riwayat percakapan tidak etis dalam sebuah Grup WhatsApp (WAG) yang melibatkan enam mahasiswa program vokasi. Percakapan tersebut berisi pesan-pesan yang mengobjektifikasi sejumlah mahasiswi dan dosen. Setelah tangkapan percakapan itu beredar luas, laporan resmi kemudian disampaikan kepada Satgas PPK Unesa. "Kasusnya kekerasan verbal yang terjadi yaitu dalam bentuk chat grup mahasiswa yang bersangkutan yang berisi pesan-pesan tidak etis tentang teman-teman mereka dan juga beberapa dosennya," ujar Imam.
Proses Penanganan Berdasarkan Permendikbudristek
Iman menjelaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Dalam pelaksanaannya, Satgas PPK mengedepankan perspektif korban dengan tetap menjunjung asas keadilan, kerahasiaan, serta prinsip kehati-hatian.
"Dalam penanganan kasus ini ada mekanisme ketat yang dilakukan, mulai dari penerimaan laporan, penelaahan kasus, pengumpulan bukti, pemeriksaan terlapor dan saksi, pendampingan korban, pemanggilan orang tua, penyusunan simpulan dan rekomendasi, dan penetapan sanksi oleh rektor," ujarnya.
Investigasi dan Pendampingan Korban
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan dugaan kekerasan verbal tersebut melibatkan enam mahasiswa sebagai terlapor. Sementara itu, sebanyak 26 pihak diduga menjadi korban dalam perkara ini, terdiri atas mahasiswi dan empat dosen. Satgas PPK masih terus mengembangkan penyelidikan dengan memeriksa para saksi serta menelusuri riwayat percakapan yang menjadi barang bukti.
"Kami masih melakukan investigasi mendalam, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan bukti tambahan dari riwayat percakapan grup yang panjang dan banyak sekali itu untuk memetakan duduk perkara ini secara utuh, objektif, dan adil," kata Iman. Selain fokus pada proses investigasi, Unesa juga memberikan pendampingan kepada para korban.
Pentingnya Kerahasiaan dan Laporan Resmi
Pendampingan tersebut meliputi layanan psikologis, dukungan akademik, hingga bantuan hukum apabila dibutuhkan. Kampus juga memastikan identitas korban, pelapor, maupun saksi tetap dirahasiakan selama proses penanganan berlangsung. "Selain fokus penanganan kasus, pendampingan korban menjadi prioritas kami. Tim Satgas memberikan pendampingan psikologis, memastikan kelancaran dukungan akademik mereka, serta menyiapkan bantuan hukum jika diperlukan," tambahnya.
Unesa mengimbau sivitas akademika maupun masyarakat yang mengetahui dugaan kekerasan di lingkungan kampus agar melaporkan kasus tersebut melalui layanan resmi Satgas PPK, baik secara langsung di kantor Satgas maupun melalui kanal daring yang telah disediakan. Kampus juga meminta masyarakat tidak menyebarluaskan tangkapan layar percakapan, identitas korban, maupun informasi yang belum terverifikasi. Langkah tersebut dinilai penting untuk melindungi korban dari dampak psikologis, sosial, dan digital selama proses penanganan perkara berlangsung.