Aliansi Dosen Akademik dan Kevokasian Seluruh Indonesia (Adaksi) telah mengajukan rekomendasi mengenai gaji dosen di tanah air. Ketua Umum Adaksi, Anggun Gunawan, menyatakan bahwa gaji dosen seharusnya didasarkan pada living wage, yaitu standar pendapatan minimum yang memungkinkan individu untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup mereka dan keluarga.
“Dosen adalah profesi ahli, bukan pekerja upah minimum,” ungkap Anggun dalam sebuah pernyataan tertulis yang diterima. Ia menekankan pentingnya penetapan gaji dosen sesuai dengan standar hidup yang layak.
Alasan di Balik Usulan Gaji Berdasarkan Living Wage
Anggun menjelaskan beberapa alasan mengapa gaji dosen harus mengikuti living wage. Pertama, living wage mencakup penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar, seperti makanan, tempat tinggal, transportasi, kesehatan, pendidikan keluarga, dan akses internet.
Kedua, dosen memiliki tanggung jawab yang luas, termasuk mengajar, melakukan penelitian, mengabdi kepada masyarakat, membimbing mahasiswa, menulis publikasi, serta menjalankan tugas akademik dan administratif. Jika gaji yang diterima terlalu rendah, dosen mungkin terpaksa mencari pekerjaan sampingan yang berlebihan, yang dapat mengganggu fokus mereka dalam mengajar dan melakukan penelitian.
Ketiga, profesi dosen sangat strategis dalam membentuk kualitas sumber daya manusia, inovasi, dan daya saing bangsa. Oleh karena itu, gaji yang diterima harus mencerminkan keahlian, tanggung jawab publik, dan martabat profesi tersebut. Anggun juga menyoroti bahwa di negara lain, dosen mendapatkan penghasilan yang lebih tinggi karena tingkat pendidikan dan tanggung jawab yang mereka emban.
Usulan Standar Gaji Dosen
Adaksi mengusulkan agar standar gaji dosen ditetapkan antara Rp 20 juta hingga Rp 50 juta per bulan. Angka ini harus dipahami sebagai total pendapatan yang layak dan bermartabat, bukan hanya gaji pokok. Anggun menjelaskan bahwa total pendapatan dosen harus mencakup living wage keluarga, biaya kerja akademik, dan premium profesi.
Berikut adalah rincian usulan total pendapatan per jenjang: Asisten Ahli: Rp 20 juta/bulan, Lektor: Rp 30 juta/bulan, Lektor Kepala: Rp 40 juta/bulan, dan Profesor/Guru Besar: Rp 50 juta/bulan.
Tujuan dari usulan ini adalah untuk menjaga independensi akademik, menutupi biaya penelitian, publikasi, konferensi, dan literatur, serta mendukung kualitas lulusan dan daya saing bangsa. Anggun menegaskan bahwa usulan gaji tersebut merupakan total pendapatan yang layak dan aman, bukan sekadar gaji pokok.