Pendidikan

Usulan WWF untuk Pendidikan Perlindungan Satwa Liar di Sekolah

WWF Indonesia mengusulkan agar pendidikan mengenai perlindungan satwa liar dimasukkan dalam kurikulum sekolah, menyusul insiden pembantaian tapir di Lampung.

I
Indriani Atmaja
06 July 2026 25 pembaca
kompas.com Sumber: kompas.com
Usulan WWF untuk Pendidikan Perlindungan Satwa Liar di Sekolah
Sumber gambar: kompas.com

Organisasi World Wildlife Fund (WWF) Indonesia mengemukakan pentingnya integrasi pembelajaran tentang perlindungan satwa liar dalam pendidikan di sekolah-sekolah. Usulan ini muncul sebagai respons terhadap insiden pembunuhan seekor tapir yang terjadi setelah hewan tersebut memasuki Jalan Lintas Sumatera di Kawasan Register 45, Mesuji, Lampung.

Diah Sulistiowati, Manajer Hubungan Eksternal dan Media WWF, menjelaskan bahwa pelestarian satwa liar seharusnya menjadi bagian dari pendidikan di sekolah agar anak-anak dapat memahami pentingnya melindungi satwa liar. "Pelestarian satwa liar perlu masuk dalam edukasi ke sekolah-sekolah, sehingga anak-anak sudah terpapar tentang pentingnya satwa liar dilindungi tetap hidup dan tidak boleh dikonsumsi dan dibunuh," ungkapnya saat dihubungi pada Minggu (5/7/2026).

Reaksi Terhadap Insiden Pembantaian Tapir

Diah mengekspresikan kekecewaannya terhadap kejadian pembantaian tapir di Mesuji, Lampung. Dia menilai bahwa untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, diperlukan edukasi bagi masyarakat setempat tentang satwa liar yang keluar dari habitatnya. "Tidak boleh dibunuh, apalagi dikonsumsi dan segera laporkan jika ada kejadian seperti ini dan juga penegakkan hukum," tegasnya.

Pandangan Ahli Hukum Mengenai Kesadaran Ekologis

Benny Karya Limantara, seorang dosen dan ahli hukum dari Universitas Bandar Lampung, menambahkan bahwa peristiwa tersebut mencerminkan pandangan manusia yang masih melihat alam sebagai objek yang dapat dieksploitasi. "Ironisnya, sebelum peristiwa itu terjadi, aparat kepolisian telah mengimbau masyarakat agar tidak mendekati, menangkap, ataupun memburu tapir yang muncul di Jalan Lintas Sumatera," jelasnya dalam keterangan tertulis pada Sabtu (4/7/2026).

Benny juga menekankan bahwa kemunculan tapir di jalan raya bukanlah perilaku menyimpang dari satwa tersebut, melainkan sebuah indikator bahwa habitat alaminya sedang mengalami tekanan serius akibat kegiatan manusia yang mengubah fungsi hutan dan membangun infrastruktur. "Imbauan tersebut merupakan bentuk nyata fungsi preventif penegakan hukum," tambahnya.

Dia menegaskan bahwa hukum pidana modern perlu hadir dengan paradigma yang lebih progresif, tidak hanya melindungi manusia dari kejahatan, tetapi juga menjaga kepentingan ekologis. Hal ini sejalan dengan UU Nomor 32 Tahun 2024 yang mengubah UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dengan demikian, tindakan menangkap, membunuh, atau memperniagakan satwa yang dilindungi tanpa hak tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak keseimbangan ekosistem. Kerugian yang ditimbulkan tidak hanya pada hilangnya satu individu satwa, tetapi juga dapat mengganggu keseimbangan ekosistem secara keseluruhan.

Artikel Terkait