PT Visi Media Asia Tbk (VIVA), yang merupakan bagian dari Grup Bakrie, akan melakukan konversi utang sebesar Rp 1,72 triliun menjadi saham baru. Langkah ini akan dilakukan melalui skema penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu atau private placement. Dalam rangka aksi korporasi ini, VIVA berencana untuk menerbitkan hingga 43,08 miliar saham baru Seri C dengan nilai nominal Rp 40 per saham.
Saham baru tersebut akan dialokasikan kepada dua kreditur, yaitu PT Mandara Sentra Perdana (MSP) dan PT Bina Aksara Muliatama (BAM), sebagai pengganti piutang yang dimiliki oleh mereka terhadap perseroan. Private placement ini merupakan bagian dari upaya restrukturisasi utang yang telah disetujui melalui perjanjian perdamaian yang mendapatkan homologasi dari pengadilan.
Tujuan dan Rincian Konversi Utang
Manajemen VIVA menyatakan, “Rencana PMTHMETD perseroan dilaksanakan dalam rangka memperbaiki posisi keuangan perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a POJK 14/2019 juncto POJK 32/2015 guna memenuhi putusan pengadilan.” Setelah konversi ini, MSP diperkirakan akan menerima 25,27 miliar saham baru, sedangkan BAM akan mendapatkan 17,81 miliar saham. Nilai utang yang dikonversi masing-masing kreditur adalah Rp 1,01 triliun dan Rp 712,56 miliar.
Konversi utang ini diperkirakan akan membawa dampak besar terhadap struktur kepemilikan VIVA. Perseroan memperkirakan bahwa pemegang saham lama akan mengalami dilusi kepemilikan sebesar 72,35% setelah penerbitan seluruh saham baru. Salah satu yang terdampak adalah PT Bakrie Global Ventura (BGV), yang kepemilikannya akan turun dari 32,94% menjadi 9,11%. Selain itu, UBS AG Hong Kong diperkirakan akan menyusut dari 5,03% menjadi 1,39%, dan PT Surya Ganesa Amani dari 6,90% menjadi 1,91%. Kepemilikan masyarakat dengan porsi saham di bawah 5% juga diproyeksikan turun dari 55,13% menjadi 15,24%.
Pemegang Saham Baru dan Proses PKPU
Di sisi lain, MSP diprediksi akan menguasai 42,44% saham VIVA setelah konversi utang, sementara BAM akan memiliki 29,91%. Dengan demikian, kedua kreditur ini berpotensi menjadi pemegang saham terbesar di VIVA berdasarkan proyeksi yang ada. Rencana konversi utang ini merupakan bagian dari penyelesaian kewajiban VIVA dan anak perusahaannya melalui proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), yang dimulai ketika PT Laras Nugraha Cipta mengajukan permohonan PKPU terhadap VIVA dan beberapa entitas anaknya pada Januari 2024.
Pengadilan Niaga di Jakarta Pusat mengabulkan permohonan tersebut pada 12 Februari 2024. Dalam proses PKPU, para kreditur menyetujui rencana perdamaian pada 4 November 2024, yang kemudian disahkan oleh pengadilan pada 8 November 2024, sehingga mengikat semua pihak yang terlibat. Sesuai dengan perjanjian perdamaian, sisa fasilitas pinjaman yang sebelumnya diberikan oleh sindikasi kreditur akan diambil alih oleh MSP dan BAM pada Mei dan Juni 2025.
Pada 3 Juli 2025, disepakati konversi sebagian sisa utang senilai US$ 106,44 juta atau setara Rp 1,72 triliun ke dalam rupiah. Melalui perjanjian novasi utang, kewajiban tersebut akan dialihkan dari entitas anak kepada VIVA dan mulai dicatat sebagai utang perseroan pada 2 Desember 2025. Pada 15 Desember 2025, VIVA akan menandatangani perjanjian konversi utang dengan MSP dan BAM, yang kemudian akan mengalihkan hak tagih dan hak konversi utangnya kepada HAJ dan JSM pada 11 September 2026.
VIVA bersama HAJ dan JSM juga akan menyepakati mekanisme penetapan harga pelaksanaan konversi utang menjadi saham baru, dengan harga yang digunakan adalah nilai tertinggi antara nominal saham Seri C sebesar Rp 40 per saham dan rata-rata harga penutupan saham VIVA di pasar reguler selama 25 hari bursa sebelum permohonan pencatatan saham tambahan disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia. Aksi korporasi ini akan meminta persetujuan dari pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) VIVA yang dijadwalkan pada 17 November 2026.