Kejaksaan Tinggi Jawa Barat resmi menahan Syaefudin, Wakil Bupati Indramayu, di Rutan Kebon Waru pada Rabu, 21 Oktober 2026. Penahanan ini dilakukan terkait dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu yang terjadi antara tahun 2022 hingga 2025, yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp18,7 miliar.
Dalam proses penahanan, Syaefudin yang merupakan mantan Ketua DPRD Indramayu periode 2019–2024, terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah saat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.15 WIB. Ia tidak memberikan banyak komentar dan langsung digiring oleh petugas menuju mobil tahanan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Penyidik Juga Menahan Tersangka Lain
Selain Syaefudin, penyidik juga menahan mantan Plt Sekretaris DPRD berinisial IH yang terlibat dalam kasus serupa. Keduanya kini dititipkan di Rumah Tahanan Kebon Waru, Bandung, setelah dinyatakan sehat oleh tim medis.
Namun, satu tersangka lainnya, mantan Sekretaris DPRD Indramayu berinisial AF, tidak hadir pada panggilan perdana penyidik karena mengalami kecelakaan lalu lintas. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengungkapkan bahwa kuasa hukum AF telah mengirimkan surat keterangan dokter terkait kondisi kliennya.
“Untuk Tersangka AF, setelah dipanggil, melalui penasihat hukumnya mengirimkan surat keterangan dokter bahwa beberapa hari sebelumnya mengalami kecelakaan. Jadi hari ini penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap dua tersangka, yaitu S (Syaefudin) dan IH,” kata Nur Sricahyawijaya.
Investigasi Terus Berlanjut
Menurut hasil penyidikan, kasus ini bermula dari penyimpangan alokasi anggaran tunjangan perumahan dan transportasi dinas di DPRD Indramayu selama periode 2022 hingga 2025. Dari penyimpangan tersebut, penyidik telah menetapkan tiga tersangka yang diduga menikmati aliran dana tersebut. Kejati Jabar saat ini sedang melacak jejak aliran dana yang diduga ilegal untuk memulihkan kerugian negara secara maksimal.
Penyidik juga tidak menutup kemungkinan untuk menetapkan tersangka baru jika terdapat bukti-bukti baru selama proses persidangan. Hingga berita ini diturunkan, Bupati Indramayu, Lucky Hakim, belum memberikan tanggapan resmi saat dihubungi melalui telepon selulernya.