🔴 Breaking
Dividen Rp45 per Saham, Investor ARNA Dapat Keuntungan Menarik Livin' oleh Mandiri Luncurkan Fitur QR Internasional di Korea Selatan Bahlil: Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Masih Dalam Pertimbangan Inovasi Deteksi Penyakit Kucing: Dosen Universitas Brawijaya Kembangkan Kit Deteksi Panleukopenia BRI Umumkan Pembagian Dividen Menggembirakan, DPR Catat Angka Mencapai 92 Persen Kementerian Pertanian Tetapkan Harga Kedelai Acuan di Rp11.500 per Kg untuk Stabilitas Pasar Pendaftaran UTBK SNBT 2026: Download Kartu Peserta Mulai Besok BRI Alokasikan Dividen Sebesar Rp52,1 Triliun, Setara Rp346 per Saham untuk Pemegang Saham Fenomena 'Inflasi Pengamat': Kesadaran Kritis atas Kualitas Informasi Informasi Terbaru Harga BBM Pertamina Per 11 April 2026: Dari Pertalite hingga Pertamax Dividen Rp45 per Saham, Investor ARNA Dapat Keuntungan Menarik Livin' oleh Mandiri Luncurkan Fitur QR Internasional di Korea Selatan Bahlil: Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Masih Dalam Pertimbangan Inovasi Deteksi Penyakit Kucing: Dosen Universitas Brawijaya Kembangkan Kit Deteksi Panleukopenia BRI Umumkan Pembagian Dividen Menggembirakan, DPR Catat Angka Mencapai 92 Persen Kementerian Pertanian Tetapkan Harga Kedelai Acuan di Rp11.500 per Kg untuk Stabilitas Pasar Pendaftaran UTBK SNBT 2026: Download Kartu Peserta Mulai Besok BRI Alokasikan Dividen Sebesar Rp52,1 Triliun, Setara Rp346 per Saham untuk Pemegang Saham Fenomena 'Inflasi Pengamat': Kesadaran Kritis atas Kualitas Informasi Informasi Terbaru Harga BBM Pertamina Per 11 April 2026: Dari Pertalite hingga Pertamax
Nasional

Wakil Menteri Agama Mengingatkan Masyarakat tentang Modus Penipuan Haji: Antrean Diperlukan, Maksimal 26 Tahun

Wakil Menteri Agama mengingatkan masyarakat akan pentingnya mengetahui proses antrean dalam pelaksanaan ibadah haji, dengan potensi waktu antrean mencapai 26 tahun.

Eira Orelia

Penulis

10 April 2026
5 kali dibaca
Wakil Menteri Agama Mengingatkan Masyarakat tentang Modus Penipuan Haji: Antrean Diperlukan, Maksimal 26 Tahun

Wakil Menteri Agama (Wamenhaj) RI, Zainut Tauhid Sa'adi, mengingatkan masyarakat tentang modus penipuan yang berkaitan dengan keberangkatan haji. Dalam pernyataannya, ia menekankan pentingnya pemahaman bahwa setiap calon jemaah haji harus siap untuk antre, dengan waktu antrean yang bisa mencapai maksimum 26 tahun.

Menurut Zainut, metode penipuan yang marak belakangan ini sering kali mengiming-imingi calon jemaah dengan promosi keberangkatan haji yang cepat tanpa proses antrean yang seharusnya. "Kami perlu menegaskan bahwa ibadah haji bukan perkara sepele. Proses pendaftaran dan antrean yang panjang adalah bagian dari ketentuan yang berlaku," ujarnya. Hal ini untuk memastikan bahwa hanya mereka yang benar-benar layak dan terdaftar yang dapat melaksanakan ibadah haji.

Wamenhaj juga menjelaskan, sistem kuota haji di Indonesia memang sangat terbatas, sehingga banyak calon jemaah terpaksa harus menunggu. Pada tahun 2023, misalnya, hanya ada sekitar 221 ribu kuota untuk jemaah, sementara jumlah pendaftar mencapai jutaan. "Oleh karena itu, setiap orang yang ingin melaksanakan haji harus memahami dan menerima kenyataan bahwa antrean adalah hal yang tak terhindarkan," tambahnya.

Penipuan haji biasanya terjadi ketika oknum tertentu menawarkan jasa untuk mempercepat proses keberangkatan dengan biaya tertentu. Zainut menegaskan, "Hati-hati terhadap penawaran yang tidak jelas. Sebagai warga negara yang baik, kita harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan." Ia mendorong semua calon jemaah untuk mendaftar melalui lembaga resmi yang telah diakui oleh pemerintah.

Di saat yang sama, Wamenhaj mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan teliti dalam memilih agen travel haji. "Pilihlah agen yang memiliki reputasi baik dan terdaftar di Kementerian Agama," nasihatnya. Upaya ini penting untuk melindungi calon jemaah dari berbagai bentuk penipuan yang merugikan.

Di akhir pernyataannya, Zainut berharap agar semua pihak dapat saling memberi informasi yang benar dan akurat mengenai pelaksanaan ibadah haji sehingga tidak ada lagi individu yang terjebak dalam modus penipuan. Ke depan, diharapkan akan ada peningkatan transparansi dan sosialisasi mengenai proses pendaftaran dan antrean haji oleh pemerintah.

Masyarakat diharapkan dapat lebih memahami pula bahwa haji merupakan rukun Islam yang sangat penting dan harus dilaksanakan dengan cara yang benar. Keberangkatan harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada agar ibadah ini dapat terlaksana dengan baik dan benar.

Artikel Terkait

Sumber: www.inews.id