Nasional

5 Fakta Terkait Deportasi Warga Negara Palestina Abdul Karim ke Siprus

Pemerintah memberikan penjelasan mengenai deportasi Abdul Karim Raed Miqdad, warga negara Palestina, ke Siprus, yang melibatkan kerja sama penegakan hukum internasional.

E
Eko Prasetyo
25 July 2026 1 pembaca
5 Fakta Terkait Deportasi WN Palestina Abdul Karim ke Siprus
5 Fakta Terkait Deportasi WN Palestina Abdul Karim ke Siprus

Pemerintah Indonesia memberikan penjelasan terkait deportasi warga negara Palestina, Abdul Karim Raed Miqdad, ke Siprus. Penjelasan ini disampaikan oleh Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dan Direktur Jenderal Imigrasi untuk meluruskan informasi yang beredar.

Alasan Deportasi

Yusril menegaskan bahwa deportasi Abdul Karim dilakukan sebagai bagian dari kerja sama penegakan hukum internasional, dan bukan disebabkan oleh sikap politik Indonesia terhadap Palestina. "Deportasi dilakukan karena Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Republik Siprus. Permintaan tersebut disampaikan melalui Interpol yang telah menerbitkan Red Notice terhadap yang bersangkutan setelah melalui proses verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Yusril.

Status Tersangka

Yusril menjelaskan bahwa Pemerintah Siprus telah menetapkan Abdul Karim sebagai tersangka dugaan tindak pidana sebelum mengajukan Red Notice. "Interpol memiliki mekanisme yang sangat ketat sebelum menerbitkan Red Notice. Setelah melalui proses pemeriksaan, kasus ini dinyatakan sebagai perkara pidana murni sehingga menjadi dasar bagi Indonesia untuk memberikan respons sesuai mekanisme kerja sama internasional," ujar Yusril.

Klarifikasi Isu Penyerahan ke Israel

Yusril juga membantah isu yang menyebut Abdul Karim akan diserahkan ke Israel setelah tiba di Siprus. "Dia sudah menyampaikan komitmen bahwa pemerintah Siprus tidak bermaksud untuk menyerahkan yang bersangkutan ke Israel," kata dia.

Identitas Abdul Karim

Yusril menegaskan bahwa Abdul Karim bukanlah seorang ulama atau aktivis kemanusiaan seperti yang ramai diberitakan di media sosial. "Kami telah berkoordinasi dengan Duta Besar Palestina. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, yang bersangkutan bukan seorang ulama maupun aktivis kemanusiaan. Selama berada di Indonesia, ia beraktivitas sebagai warga biasa yang menjalankan usaha bisnis," katanya.

Proses Deportasi

Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko menyatakan bahwa pihaknya menerima surat dari Interpol Indonesia pada Kamis (16/7/2026) untuk mendeportasi Abdul Karim atas permintaan Interpol Siprus. "Nah, kami hanya apa namanya itu ya proses administrasi cap deportasinya. Tapi segala proses verifikasinya dan lain sebagainya itu ada di Interpol kedua belah pihak," kata Hendarsam.

Artikel Terkait