Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka geram dengan tingkah Warga Negara Asing (WNA) yang ikut dalam komunitas lari Entourage Run di Bali. Komunitas lari berbasis WNA di Canggu, Bali, diduga melakukan diskriminasi terhadap Warga Negara Indonesia (WNI).
Untuk itu, Rieke meminta Direktorat Jendral Imigrasi dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melakukan audit status izin tinggal WNA yang ikut dalam komunitas lari. "Lakukan pembinaan dan pengawasan tegas. Panggil pengurus komunitas, audit status izin tinggal seluruh anggota, dan tindak tegas sesuai UU Keimigrasian jika ditemukan pelanggaran," kata Rieke dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Pengawasan ketat ini sebagai respons, sekaligus rekomendasi mencegah terulangnya peristiwa yang sama. Rieke mengecam eksklusivitas di ruang publik yang dilakukan oleh komunitas tersebut. Dia menegaskan jalan, pantai, dan fasilitas umum di Canggu adalah milik seluruh rakyat Indonesia.
Tidak boleh ada sekat kewarganegaraan yang menghalangi WNI untuk mengakses ruang publik di Tanah Air sendiri. Rieke juga meminta pihak Imigrasi dan Pemprov Bali membangun model komunitas inklusif dengan memfasilitasi sport tourism yang mempertemukan WNI dan WNA, seperti contoh Run On Bali dan Bali Tourism Run, agar memberi dampak ekonomi langsung kepada UMKM lokal.
Selanjutnya, Rieke menekankan pentingnya memperkuat edukasi hukum dan budaya dengan sosialisasi masif kepada komunitas WNA di Bali, dengan pesan bahwa menjadi tamu berarti menghormati tuan rumah, adat, dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dia menilai apa yang dilakukan oleh komunitas lari WNA tersebut, selain melanggar Undang-Undang Keimigrasian, juga melanggar hak asasi manusia, serta ketertiban umum.
Rieke menjelaskan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 menegaskan WNA pemegang visa kunjungan hanya boleh melakukan wisata. Menyelenggarakan komunitas rutin dapat dikategorikan kegiatan yang tidak sesuai izin tinggal. Dari sisi HAM, kata dia, prinsip persamaan di muka hukum dan larangan diskriminasi adalah hak konstitusional. Ruang publik tidak boleh dikuasai kelompok tertentu.
"Negara wajib menjamin rasa aman dan persamaan hak bagi WNI," ujar Rieke. Dia juga menekankan Pemprov Bali melalui peraturan daerah (perda) dan kebijakan pariwisata berkelanjutan berwenang mengatur kegiatan massa agar selaras dengan kearifan lokal Tri Hita Karana dan tidak menimbulkan konflik sosial.
"Silakan datang ke Bali untuk berlari bersama, tetapi jangan pernah berlari mendahului hukum dan melangkahi tuan rumah. Indonesia terbuka, tetapi tidak untuk diinjak," ucap Rieke.