Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyatakan bahwa mereka terbuka untuk menjalin kerjasama dengan Klinik Koperasi Merah Putih. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Abdi Kurniawan Purba, yang menekankan bahwa mereka akan mematuhi arahan dari para regulator.
Abdi menjelaskan, "Namanya klinik tentu harus mengikuti izin dari Kementerian Kesehatan. Tentu saja kami sebagai pelaksana undang-undang mengikuti para regulator," saat bertemu dengan awak media di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, pada Rabu (28/10/2026).
Proses Izin Kerjasama
Lebih lanjut, Abdi menambahkan bahwa jika para regulator memberikan izin dan sesuai dengan peraturan yang diperlukan, maka BPJS Kesehatan akan segera menjalin kerjasama, baik dengan Klinik Koperasi Merah Putih maupun dengan klinik swasta lainnya.
Tujuan Klinik Koperasi Merah Putih
Klinik Koperasi Merah Putih dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 82 Tahun 2026 yang mengatur tentang Tata Kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Klinik ini dirancang sebagai salah satu unit usaha dalam koperasi, bersamaan dengan gerai sembako, apotek desa, simpan pinjam, dan logistik, untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan dan obat-obatan yang lebih dekat dari tempat tinggal mereka.
Inisiatif ini bertujuan untuk memperluas akses terhadap layanan kesehatan di daerah-daerah yang selama ini jauh dari puskesmas atau rumah sakit, serta melengkapi fungsi puskesmas dan posyandu yang sudah ada.