JAKARTA — Ruang-ruang kelas di Jakarta kini tengah menghadapi tantangan serius. Keterbatasan jumlah tenaga pengajar membuat sebagian besar guru yang ada harus merelakan waktu dan tenaganya terserap lebih banyak demi memenuhi jam mengajar yang belum terisi.
Beban Mengajar Makin Berat dan Peringatan Legislator
Persoalan ini menyorot perhatian para wakil rakyat di Gedung DPRD DKI Jakarta. Mereka mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar segera melangkah dan merekrut tenaga pendidik tambahan, khususnya pada bidang-bidang yang mengalami kekosongan parah.
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Ghozi Zul Azmi menyebutkan bahwa proporsi pengajar saat ini jauh dari kata seimbang. Fakta ini terungkap dari ruang rapat bersama Dinas Pendidikan maupun kiriman suara keresahan para pendidik yang ia terima langsung dari sekolah-sekolah.
“Menurut catatan kami pada saat rapat dengan Dinas Pendidikan, dan juga laporan di lapangan dengan guru-guru di sekolah, jumlah guru di Jakarta belum proporsional. Sehingga banyak guru yang pembebanan kerjanya besar,” ujar Ghozi saat dikonfirmasi, Kamis (24/9/2026).
Ghozi menekankan bahwa penambahan guru memang menjadi kebutuhan nyata agar para pengajar eksisting tidak terus-menerus kelelahan. Namun, ia menyuarakan catatan penting agar rekrutmen baru tidak mengorbankan kesejahteraan mereka yang sudah mengabdi.
“Idealnya penambahan guru sangat diperlukan namun penambahan ini juga harus disertai kesesuaian hak guru non-ASN. Dan tidak menjadi hambatan hak guru eksisting,” katanya.
Pelajaran Utama yang Kosong dan Perekrutan Jalur KKI
Berdasarkan pembahasan RAPBD 2026, kekosongan guru paling dirasakan pada tiga mata pelajaran krusial: Matematika, Fisika, dan Bahasa Inggris. Kondisi serupa juga melilit Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang kekurangan pengajar untuk mata pelajaran produktif.
Sebagai solusi darurat, Dinas Pendidikan DKI Jakarta membentangkan jalur Kontrak Kerja Individu (KKI) lewat skema non-ASN. Sepanjang tahun 2026, sebanyak 2.545 formasi KKI telah disiapkan, mencakup 1.879 posisi tenaga pendidik serta 666 posisi tenaga kependidikan untuk jenjang PAUD hingga SMK. Meski begitu, alokasi tersebut diakui belum sanggup menuntaskan seluruh lubang kebutuhan guru di Jakarta.
Langkah Non-ASN demi Masa Depan Siswa
Jeritan teacher shortage ini turut bergema di Komisi A DPRD DKI Jakarta. Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Alia Noorayu Laksono mengingatkan Pemprov DKI agar menempatkan pemenuhan tenaga pengajar di barisan prioritas demi menjaga mutu pembelajaran anak didik.
“Karena pendidikan penting buat anak-anak kita. Buat masa depan,” ujar Alia dalam Pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Mengingat jatah pengangkatan aparatur sipil negara (ASN) yang terbatas dari pusat, Alia mendorong agar Pemprov DKI tak ragu mengoptimalkan saluran non-ASN.
“Memang ada baiknya membuka kesempatan di jalur lain. Bukan hanya dari ASN,” kata Alia.
Nasib 7.000 Guru Honorer dan Aturan Ketat CPNS
Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta kini menaungi sekitar 7.000 tenaga KKI di bawah payung Dinas Pendidikan, di mana mayoritas di antaranya merupakan guru honorer. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Premi Lasari mengonfirmasi bahwa para pendidik honorer ini masih diizinkan mengajar sampai Desember 2026.
Pihaknya kini terus membangun komunikasi intensif bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk mengawal masa depan mereka.
“Kami sudah koordinasi dengan Kemendikdasmen untuk nasib guru-guru honorer Pemprov DKI Jakarta yang ada pada Dapodik Kementerian Pendidikan,” kata Premi.
Premi menegaskan, Pemprov DKI berkomitmen memastikan para guru yang sudah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) berkesempatan memperoleh kejelasan status melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kita menunggu arahan kebijakan lebih lanjut,” ujarnya.
Upaya ini kian menantang lantaran alokasi penerimaan CPNS 2026 dari pemerintah pusat dipatok sangat terbatas dan difokuskan untuk area tertentu saja.
“Formasi CPNS hanya untuk BGN, Koperasi Merah Putih, dan hanya untuk sekolah terintegrasi,” ungkap Premi.
Kini, Pemprov DKI Jakarta dihadapkan pada dua pekerjaan rumah yang sama pentingnya: mengisi kekurangan guru di tiap-tiap sekolah sembari menjamin kepastian status serta pemenuhan hak bagi para pendidik non-ASN yang selama ini telah setia mengabdi.