Jakarta
Denda Rp 500 Ribu untuk Pembuang Sampah Liar di Jalan Cidodol Raya
Seorang pembuang sampah liar di Jalan Cidodol Raya, Jakarta Selatan, dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu setelah aksinya terekam CCTV dan viral di media sosial.