Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyambut baik pengangkatan Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Adriansyah, yang diduga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menurut Habiburokhman, citra korps Adhyaksa saat ini dipertaruhkan.
Ia mengingatkan agar kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan tidak tercoreng oleh perilaku oknum. "Citra Korps Adhyaksa saat ini dipertaruhkan. Jangan sampai nama baik dan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan tercoreng oleh perilaku oknum," kata Habiburokhman kepada wartawan di Jakarta.
Habiburokhman juga menyatakan bahwa Kuntadi dikenal sebagai sosok jaksa yang bersih, berintegritas, dan independen. Ia memberikan selamat atas pengangkatan Kuntadi sebagai jampidsus, sesuai usulan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Ia berharap Kuntadi dapat mengusut tuntas kasus Febrie dan berkeadilan.
"Dengan kepemimpinan beliau, saya berharap kasus dugaan korupsi Febrie Adriansyah dapat diusut secara cepat, transparan, dan berkeadilan hingga tuntas," ungkapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Fraksi NasDem, Saan Mustopa, mengingatkan bahwa tidak boleh ada perbedaan perlakuan dalam penanganan kasus korupsi dan dugaan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Hal ini disampaikan Saan menanggapi situasi di mana Febrie hingga kini belum ditahan, sementara penyidik baru menahan Don Ritto sebagai pihak swasta.
Proses Penyidikan dan Barang Bukti
DPR menghormati proses penyidikan yang berlangsung di Kejaksaan Agung namun meminta adanya kesetaraan dalam penanganan kasus tersebut. "Tapi kita berharap bahwa ada equalitas ya, ada kesetaraan dalam soal penanganan. Jadi asas kesetaraan itu tetap menjadi hal penting, dan tidak ada membedakan satu sama lain," kata Saan di Gedung DPR RI.
Kejaksaan Agung telah memanggil dan memeriksa Febrie sebagai tersangka bersamaan dengan pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka TPPU ASABRI, Don Ritto. Status keduanya dalam kasus dugaan korupsi penyelesaian utang anak PT Krakatau Steel dan kasus penyimpangan pengadaan batu bara PT PLN masih berstatus saksi.
Dalam kasus ini, Polri telah melakukan penggeledahan di belasan lokasi dan menyita barang bukti bernilai fantastis, termasuk 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing, serta sejumlah brankas. Total nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Dari rumah tersangka lain, Don Ritto, di Jakarta Selatan, disita uang Rp520.000.000 dan 133 ribu dolar AS, serta uang dalam bentuk 16 mata uang asing senilai Rp7,2 miliar dan uang tunai total Rp60 miliar yang disimpan dalam brankas di kafe de’Clan.
Kejaksaan Agung juga menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU. Tiga sprindik tersebut tidak akan menggugurkan status Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka.