Nasional

Febrie Adriansyah Minta Jaksa Selidiki Kepemilikan Emas dan Uang di Sentul

Febrie Adriansyah meminta jaksa penyidik untuk mendalami kepemilikan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp476 miliar yang ditemukan di rumahnya di Sentul, Jawa Barat.

A
Agus Wigati
25 July 2026 1 pembaca
Febrie soal Emas-Uang di Sentul: Biar Jaksa Penyidik Lihat Itu Punya Siapa
Febrie soal Emas-Uang di Sentul: Biar Jaksa Penyidik Lihat Itu Punya Siapa

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, meminta agar jaksa penyidik menyelidiki emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp476 miliar yang ditemukan di rumahnya di Sentul, Jawa Barat. Ia menegaskan bahwa jaksa penyidik harus mengkonfirmasi kepemilikan aset tersebut kepada pihak-pihak terkait.

“Biar jaksa penyidik lihat, itu punya siapa dan digunakan untuk apa, kegiatan apa,” ujar dia saat digiring ke mobil tahanan pada Jumat (25/7/2026).

Pantauan IDN Times menunjukkan bahwa Febrie keluar dari gedung pukul 23.00 WIB tanpa mengenakan rompi tahanan dan borgol. Ia dibawa menuju KPK menggunakan mobil tahanan Jampidsus.

“Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi ya sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan di gedung bundar tidak pernah seperti ini,” ungkap Febrie.

Ia juga meminta agar semua alat bukti dikonfirmasi, didalami, dan dilakukan ekspos. “Baru kita yakin bahwa ini tidak dzalim dikatakan tersangka dan barulah kita melakukan penahanan tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” lanjutnya.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengungkapkan bahwa Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) emas 74 kilogram dan uang. Sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 itu diterbitkan oleh Tim 9 pada 20 Juli 2026.

“Saudara FA telah ditetapkan tersangka (TPPU) dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan KPK Jakarta cabang Jakarta Timur,” kata Rudi. “Modus operandi secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat mengabdikan diri di Kejaksaan,” tambahnya.

Artikel Terkait