Nasional

Kejari Bogor Gelar Lelang Mobil Rampasan Negara dengan Nilai Rp 106 Juta

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor mengadakan lelang untuk satu unit mobil rampasan negara senilai Rp 106,3 juta melalui sistem penawaran terbuka secara daring. Lelang ini berdasarkan putusan pengadilan...

D
Dinda Mughni
08 May 2026 13 pembaca
Kejari Bogor Gelar Lelang Mobil Rampasan Negara dengan Nilai Rp 106 Juta
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bogor, Denny Achmad di Cibinong, Bogor, Jawa Barat. (Antara)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, yang terletak di Jawa Barat, mengumumkan pelaksanaan lelang untuk satu unit mobil rampasan negara dengan nilai mencapai Rp 106,3 juta. Proses lelang ini akan dilakukan melalui mekanisme open bidding atau penawaran terbuka secara daring di situs lelang.go.id.

Detail Lelang dan Prosedur Pendaftaran

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Denny Achmad, menjelaskan bahwa lelang ini dilakukan berdasarkan putusan dari Pengadilan Negeri Cibinong yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, yang menyatakan bahwa barang bukti tersebut dirampas untuk negara. "Berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrah, barang bukti tersebut ditetapkan dirampas untuk negara dan selanjutnya dilakukan pelelangan," ungkap Denny.

Mobil yang dilelang adalah satu unit Suzuki tipe XL 7415F GL 4X2 MT dengan nomor polisi M 1240 TS, yang akan dijual dalam kondisi apa adanya. Denny juga menyebutkan bahwa nilai limit untuk kendaraan tersebut ditetapkan sebesar Rp 106.375.000, dengan uang jaminan lelang sebesar Rp 53.187.500. Lelang ini akan dimulai pada Senin, 11 Mei 2026, pukul 11.15 WIB.

Peserta lelang diwajibkan untuk mendaftar akun serta mengunggah dokumen identitas seperti KTP, NPWP, dan nomor rekening pribadi di platform lelang pemerintah. "Selain itu, uang jaminan harus disetorkan sekaligus dan sudah efektif diterima KPKNL paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang," tambahnya.

Proses Penawaran dan Kewajiban Pemenang

Denny menjelaskan bahwa penawaran harga dapat dilakukan melalui akun peserta lelang dan dapat dilakukan berkali-kali hingga batas akhir penawaran, dengan nilai minimal yang sama dengan harga limit. Pemenang lelang diwajibkan untuk melunasi harga pembelian beserta bea lelang dalam waktu lima hari kerja setelah lelang selesai. Jika kewajiban pembayaran tidak dipenuhi, uang jaminan akan disetorkan ke kas negara.

Selain itu, Kejari Kabupaten Bogor juga memberikan kesempatan bagi calon peserta untuk melihat langsung objek lelang pada Rabu, 6 Mei, antara pukul 10.00 hingga 14.00 WIB di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, yang berlokasi di Jalan Tegar Beriman, Cibinong.

Artikel Terkait