Nasional

Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Dihukum Penjara di Lapas Sukamiskin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer ke Lapas Sukamiskin, Bandung, terkait kasus pemerasan sertifikasi K3.

I
Indriani Atmaja
24 June 2026 15 pembaca
inews.id Sumber: inews.id
Advertisement
Advertisement

JAKARTA, iNews.id - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel, resmi dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Rabu, 24 Juni 2026. Tindakan ini merupakan eksekusi dari putusan terkait kasus pemerasan dalam pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikno, menjelaskan bahwa eksekusi tersebut dilaksanakan oleh tim Jaksa Eksekutor pada pukul 11 siang. "Pelaksanaan eksekusi pada hari ini sudah kita laksanakan di Lapas Sukamiskin," ungkapnya.

Eksekusi untuk 11 Terpidana

Selain Immanuel Ebenezer, Mungki juga menyampaikan bahwa terdapat sepuluh terpidana lainnya yang terlibat dalam kasus yang sama dan telah menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin. Dengan pelaksanaan ini, KPK telah menindaklanjuti putusan hakim yang menjatuhkan pidana badan kepada semua terpidana. "Jadi untuk hari ini, untuk pidana badan terhadap 11 terpidana perkara K3 sudah kita laksanakan eksekusi di Sukamiskin," tambahnya.

Vonis Penjara untuk Noel

Sebelumnya, Immanuel Ebenezer dijatuhi vonis penjara selama 4,5 tahun atas dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menegaskan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di berbagai sektor.

Artikel Terkait