Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah menjadi salah satu inisiatif prioritas pemerintah yang menarik perhatian publik dalam dua tahun terakhir. Berbagai perdebatan muncul mengenai efektivitas pelaksanaan, pengelolaan anggaran, dampaknya terhadap kantin sekolah, serta kemampuan fiskal negara untuk mendanainya secara berkelanjutan. Namun, di tengah perdebatan tersebut, satu pertanyaan mendasar yang jarang dibahas adalah: apakah MBG masih sesuai dengan khittah pendidikan, mengingat hampir setengah dari anggaran fungsi pendidikan pemerintah pusat digunakan untuk program ini?
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026, Badan Gizi Nasional (BGN) mendapatkan alokasi anggaran sekitar Rp 223,56 triliun yang termasuk dalam fungsi pendidikan pada belanja pemerintah pusat yang dikelola oleh kementerian dan lembaga. Sementara itu, total anggaran fungsi pendidikan yang dikelola oleh kementerian dan lembaga mencapai sekitar Rp 470,45 triliun. Dengan demikian, BGN menyerap sekitar 47,52 persen dari anggaran fungsi pendidikan pemerintah pusat.
Implikasi Anggaran untuk Pendidikan
Artinya, hampir separuh dari anggaran pendidikan yang dikelola oleh pemerintah pusat berada di bawah pengelolaan lembaga yang fokus utamanya bukan pada penyelenggaraan pendidikan, melainkan pada program pemenuhan gizi nasional. Angka tersebut belum mencakup seluruh sumber daya yang diterima BGN. Selain anggaran fungsi pendidikan sebesar Rp 223,56 triliun, BGN juga mendapatkan anggaran dari fungsi kesehatan sebesar Rp 24,73 triliun dan fungsi ekonomi sebesar Rp 19,71 triliun. Total anggaran BGN mencapai sekitar Rp 268 triliun, di mana sekitar Rp 255,58 triliun digunakan untuk Program Pemenuhan Gizi Nasional atau MBG, dan Rp 12,42 triliun untuk dukungan manajemen.
Dalam komponen MBG, alokasi terbesar ditujukan untuk bantuan masyarakat kepada 74.560.151 penerima manfaat yang mencapai Rp 248,28 triliun. Data ini menunjukkan bahwa MBG bukan lagi sekadar program tambahan dalam sektor pendidikan, melainkan telah menjadi salah satu program terbesar dalam APBN dengan konsekuensi fiskal yang signifikan terhadap alokasi fungsi pendidikan.
Menjaga Keseimbangan antara Gizi dan Pendidikan
Walaupun pentingnya pemenuhan gizi anak tidak dapat disangkal, dan hubungan antara kesehatan dengan kemampuan belajar juga jelas, pemenuhan gizi dan peningkatan mutu pendidikan bukanlah dua hal yang identik. Pendidikan mencakup lebih dari sekadar penyediaan makanan di sekolah; ia juga melibatkan kualitas guru, fasilitas yang memadai, laboratorium, perpustakaan, teknologi pembelajaran, beasiswa, pendidikan vokasi, dan kemampuan sekolah dalam menghasilkan lulusan yang kompetitif di dunia kerja.
Dengan hampir separuh anggaran fungsi pendidikan terserap untuk MBG, muncul pertanyaan yang perlu didiskusikan secara terbuka: apakah keseimbangan antara pemenuhan gizi dan peningkatan mutu pendidikan masih terjaga? Pertanyaan ini semakin relevan mengingat pemerintah memiliki berbagai instrumen lain untuk menangani masalah gizi dan stunting. Program percepatan penurunan stunting tetap berjalan melalui anggaran fungsi kesehatan, dan berbagai intervensi kesehatan masyarakat masih dilaksanakan oleh kementerian dan pemerintah daerah. Bahkan, Dana Desa selama bertahun-tahun juga diarahkan untuk mendukung penanganan stunting melalui kegiatan kesehatan masyarakat dan peningkatan gizi balita.
Dengan demikian, MBG bukanlah satu-satunya instrumen yang dimiliki negara untuk meningkatkan status gizi masyarakat. Oleh karena itu, diskusi publik seharusnya tidak hanya berhenti pada pertanyaan apakah MBG perlu dilanjutkan atau tidak. Pertanyaan yang lebih penting adalah bagaimana mengembalikan MBG ke khittah pendidikan.
Makna pertama dari mengembalikan MBG ke khittah pendidikan adalah menjadikan sekolah sebagai pusat pelaksanaan program. Selama ini, pelaksanaan MBG lebih bergantung pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Meskipun model ini memiliki keunggulan dalam hal standarisasi dan pengawasan, sekolah cenderung berperan sebagai penerima manfaat pasif. Padahal, sekolah memiliki pengetahuan terbaik mengenai kondisi peserta didiknya, termasuk karakteristik siswa dan kebutuhan lokal, serta kemampuan untuk mengintegrasikan program gizi dengan proses pendidikan.
Oleh karena itu, pelaksanaan MBG yang lebih berbasis sekolah perlu dipertimbangkan. Sekolah seharusnya tidak hanya menjadi lokasi distribusi makanan, tetapi juga sebagai aktor utama dalam pendidikan gizi, pengawasan kualitas makanan, dan pengembangan ekosistem ekonomi lokal melalui kantin sekolah serta keterlibatan UMKM di sekitarnya.
Makna kedua adalah melakukan rasionalisasi anggaran MBG. Rasionalisasi tidak berarti menghapus program, tetapi menempatkannya dalam proporsi yang lebih seimbang dengan kebutuhan pendidikan secara keseluruhan. Jika hampir Rp 223,56 triliun anggaran fungsi pendidikan digunakan untuk MBG, maka ada ruang diskusi untuk kemungkinan mengalokasikan sebagian dari anggaran tersebut untuk kebutuhan pendidikan yang berdampak langsung terhadap mutu pembelajaran. Sebagian tetap digunakan untuk pemenuhan gizi siswa, namun sebagian lainnya bisa dialokasikan untuk peningkatan sarana dan prasarana pendidikan, rehabilitasi ruang kelas, laboratorium, perpustakaan, bantuan pendidikan bagi siswa kurang mampu, beasiswa, penguatan pendidikan vokasi, dan pengembangan kompetensi guru.
Pendekatan semacam ini tidak menempatkan gizi dan pendidikan sebagai dua pilihan yang saling meniadakan. Sebaliknya, keduanya dipandang sebagai investasi dalam sumber daya manusia yang harus berjalan secara seimbang. Akhirnya, tujuan utama pendidikan bukan hanya mengharuskan anak datang ke sekolah dalam keadaan kenyang, tetapi untuk membentuk individu yang cerdas, terampil, produktif, dan mampu meningkatkan kualitas hidupnya. Gizi merupakan salah satu prasyarat penting untuk mencapai tujuan tersebut, tetapi bukan satu-satunya.
Oleh karena itu, ketika hampir separuh anggaran fungsi pendidikan digunakan untuk MBG, evaluasi dan rasionalisasi bukanlah bentuk penolakan terhadap program. Sebaliknya, evaluasi adalah upaya untuk memastikan bahwa setiap rupiah anggaran pendidikan benar-benar memberikan manfaat terbesar bagi peningkatan kualitas pendidikan nasional.