Ekonomi

Notaris Harus Bayar Rp500 Juta untuk Pindah ke Jakarta

Pemerintah menetapkan tarif baru bagi notaris yang ingin pindah ke Jakarta, dengan biaya mencapai Rp500 juta mulai 1 Agustus 2026.

D
Darma Yudhistira
15 July 2026 30 pembaca
. Ilustrasi. (REUTERS/WILLY KURNIAWAN).
. Ilustrasi. (REUTERS/WILLY KURNIAWAN).

Pemerintah telah menetapkan tarif baru untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) bagi notaris yang mengajukan perpindahan wilayah jabatan. Mulai 1 Agustus 2026, notaris yang pindah ke Jakarta akan dikenakan tarif hingga Rp500 juta.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Aturan tersebut ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026.

Detail Tarif Perpindahan Jabatan Notaris

Berdasarkan lampiran dalam beleid tersebut, tarif perpindahan jabatan notaris bervariasi sesuai kategori daerah tujuan. Tarif tertinggi sebesar Rp500 juta berlaku bagi notaris yang berpindah ke Jakarta. Besaran yang sama juga dikenakan bagi notaris yang berpindah dari kategori daerah C ke kategori daerah A dengan tujuan akhir Jakarta.

Sementara itu, notaris yang berpindah ke kategori daerah A selain Jakarta dikenakan tarif Rp100 juta per orang. Untuk perpindahan dari kategori daerah C ke kategori daerah A selain Jakarta, tarifnya ditetapkan sebesar Rp150 juta. Perpindahan ke kategori daerah B dikenakan PNBP sebesar Rp50 juta, sedangkan perpindahan ke kategori daerah C dikenakan tarif Rp25 juta per orang.

Kenaikan Tarif Lainnya

Pemerintah juga menaikkan tarif PNBP untuk pengangkatan notaris baru menjadi Rp5 juta per orang, meningkat dari ketentuan sebelumnya dalam PP Nomor 45 Tahun 2024 yang menetapkan tarif Rp1,5 juta. Selain itu, tarif PNBP untuk perpanjangan masa jabatan notaris berusia 67 hingga 70 tahun ditetapkan sebesar Rp40 juta per orang per tahun.

Meski demikian, beberapa layanan lainnya tidak mengalami perubahan tarif. Biaya permohonan akses untuk pengangkatan maupun perpindahan wilayah jabatan tetap sebesar Rp200 ribu per permohonan. Biaya penggantian Surat Keputusan (SK) Menteri terkait pengangkatan, perpindahan wilayah, perpanjangan masa jabatan, atau pemberhentian akibat hilang maupun rusak tetap dipatok Rp1 juta per orang.

Dalam PP tersebut, pemerintah menegaskan bahwa seluruh PNBP yang dipungut Kementerian Hukum wajib disetorkan ke kas negara. "Seluruh PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum wajib disetor ke kas negara," demikian bunyi Pasal 7 PP Nomor 30 Tahun 2026.

Artikel Terkait