Nasional

OJK Menyatakan UU P2SK Memperpanjang Aturan Penghapusan Utang UMKM Secara Permanen

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya pembersihan neraca keuangan perbankan untuk mendukung pemulihan kredit UMKM, dengan adanya UU P2SK yang memperpanjang aturan hapus buku dan hapus tag...

J
Jarot Kusna
23 June 2026 6 pembaca
inews.id Sumber: inews.id
Advertisement
Advertisement

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan urgensi pembersihan pembukuan dalam sektor perbankan melalui mekanisme hapus buku dan hapus tagih. Langkah ini diambil untuk mendukung pemulihan kredit bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa pertumbuhan kredit UMKM saat ini masih belum merata. Hal ini disebabkan oleh dampak berkepanjangan dari pandemi Covid-19 yang mengakibatkan beberapa sektor industri belum sepenuhnya pulih. Dian menyatakan bahwa perbankan dengan rasio kredit macet mendekati 5 persen perlu segera melakukan pembersihan neraca keuangan agar dapat kembali menyalurkan kredit secara optimal.

Pentingnya UU P2SK untuk Pembersihan Neraca

Langkah pembersihan ini kini semakin dipermudah berkat adanya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). "Undang-Undang P2SK itu sekarang memperluas itu. Pertama adalah untuk hapus buku, hapus tagih itu sekarang dilakukan seumur-umurnya. Artinya selamanya, tidak dijangka untuk waktu itu," ungkap Dian saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Senin (22/6/2026).

Perluasan Cakupan Kelembagaan dalam UU P2SK

Selain menghapus batasan waktu, UU P2SK juga memperluas cakupan kelembagaan. Kini, aturan ini tidak hanya berlaku untuk Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tetapi juga mencakup Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Artikel Terkait