Nasional

Pakar Hukum Sebut Penetapan Tersangka Tanpa Pemeriksaan Melanggar Konstitusi

Pakar hukum menilai penetapan eks Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka tanpa pemeriksaan bertentangan dengan konstitusi dan hak asasi manusia.

I
Indriani Atmaja
18 July 2026 8 pembaca
jpnn.com Sumber: jpnn.com
Pakar: Penetapan Febrie sebagai Tersangka Tanpa Diperiksa Bertentangan dengan Konstitusi & HAM
Pakar: Penetapan Febrie sebagai Tersangka Tanpa Diperiksa Bertentangan dengan Konstitusi & HAM

Polisi telah menetapkan eks Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan batu bara PLN, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel tanpa pernah diperiksa atau diklarifikasi.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Prof Suparji Ahmad menilai bahwa jika benar seseorang ditetapkan sebagai tersangka tanpa diperiksa sebagai saksi, maka hal tersebut bertentangan dengan konstitusi sesuai yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). "Apabila benar seseorang ditetapkan sebagai tersangka tanpa pernah dipanggil dan diperiksa terlebih dahulu mengenai dugaan tindak pidana yang dipersangkakan kepadanya, maka penetapan tersangka tersebut berpotensi bertentangan dengan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 dan prinsip due process of law yang dianut KUHAP Baru," kata Suparji kepada wartawan.

Suparji menjelaskan bahwa penegakan hukum yang kuat bukan hanya soal menemukan pelaku tindak pidana, tetapi juga memastikan setiap prosedur dijalankan sesuai konstitusi dan prinsip negara hukum. Ia menekankan bahwa tidak sepatutnya seseorang ditetapkan sebagai tersangka tanpa terlebih dahulu dipanggil dan diperiksa. Dasar hukumnya bukan hanya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tetapi juga Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang bersifat final dan mengikat.

Dalam amar dan pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi menafsirkan bahwa frasa 'bukti permulaan', 'bukti permulaan yang cukup', dan 'bukti yang cukup' harus dimaknai sebagai sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan disertai pemeriksaan terhadap calon tersangka sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Artinya, sejak Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 diucapkan, penetapan tersangka tidak cukup hanya berbekal dua alat bukti.

Suparji menambahkan bahwa penyidik juga wajib memberikan kesempatan kepada orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka untuk didengar keterangannya terlebih dahulu. Hal ini merupakan bentuk pelaksanaan due process of law dan perlindungan hak konstitusional warga negara. Ia juga menyatakan bahwa KUHAP tidak mengenal istilah 'calon tersangka', sehingga pemeriksaan umumnya dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi.

Implikasi Penetapan Tersangka

Suparji menegaskan bahwa prinsip tersebut semakin diperkuat dalam KUHAP Baru pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang mengedepankan perlindungan hak asasi manusia (HAM), asas praduga tidak bersalah, asas peradilan yang adil, serta keseimbangan antara kewenangan penyidik dan hak warga negara. Ia menilai bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya mengejar efektivitas, tetapi juga wajib memenuhi prosedur yang adil.

Ia menambahkan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan tanpa pemeriksaan sebagai saksi merupakan persoalan serius mengenai keabsahan prosedur dan dapat diuji melalui mekanisme praperadilan. Mengenai adanya perubahan status dari saksi menjadi tersangka dalam sprindik yang diterbitkan Kejaksaan, aparat penegak hukum harus memberikan penjelasan yang konsisten dan berbasis hukum.

Suparji juga menjelaskan bahwa penetapan tersebut bukan sekadar perubahan status hukum, tetapi merupakan tindakan negara yang secara langsung membatasi dan mempengaruhi hak asasi manusia. Sejak seseorang ditetapkan sebagai tersangka, berbagai hak konstitusionalnya mulai terdampak, antara lain hak atas nama baik, kehormatan, privasi, kebebasan bergerak, dan hak memperoleh pekerjaan.

Ia mengingatkan bahwa apabila penetapan tersangka dilakukan tanpa memenuhi prosedur yang telah ditentukan oleh KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, maka tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia dalam aspek hak atas due process of law atau hak untuk memperoleh proses hukum yang adil.

Suparji menegaskan bahwa konstitusi melalui Pasal 28 D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 telah menjamin bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Selanjutnya, Pasal 28 G ayat (1) menjamin hak atas perlindungan diri pribadi, kehormatan, martabat, dan rasa aman. Jaminan tersebut dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang pada prinsipnya mewajibkan setiap tindakan penegakan hukum dilakukan berdasarkan hukum yang adil dan menghormati martabat manusia.

Dalam konteks penetapan tersangka, Suparji menekankan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 telah menetapkan standar konstitusional bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan didahului pemeriksaan terhadap calon tersangka. "Standar itu merupakan bentuk perlindungan HAM agar negara tidak menggunakan kewenangan penyidikan secara sewenang-wenang," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa jika seseorang ditetapkan sebagai tersangka tanpa pernah diberi kesempatan untuk didengar keterangannya terlebih dahulu, maka bukan hanya timbul persoalan prosedur pidana, tetapi juga muncul persoalan perlindungan hak asasi manusia. "Hal ini karena negara telah memberikan stigma sebagai pelaku tindak pidana sebelum memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk menggunakan haknya membela diri dalam tahap penyidikan," pungkasnya.

Artikel Terkait