JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat tentang langkah-langkah yang perlu diikuti untuk memisahkan bidang tanah. Proses pemisahan ini dapat dilakukan oleh pemilik yang ingin memisahkan sebagian dari lahan mereka tanpa menghilangkan keabsahan sertifikat induk.
Menurut penjelasan resmi dari Kementerian ATR/BPN, layanan pemisahan bidang tanah ini biasanya digunakan untuk berbagai keperluan, seperti penjualan sebagian tanah, hibah, pembagian harta bersama, atau kebutuhan lainnya yang mengharuskan adanya sertifikat terpisah untuk sebagian bidang tanah.
Proses Pemisahan Sertifikat Tanah
Dalam proses pemisahan, sertifikat induk tetap akan berlaku, namun luasnya akan disesuaikan dengan sisa lahan setelah pemisahan dilakukan. Ini berbeda dengan pemecahan bidang tanah, di mana sertifikat induk tidak lagi berlaku setelah proses selesai.
Contohnya, jika seseorang memiliki tanah seluas 1.000 meter persegi dan ingin menjual 300 meter persegi, maka area seluas 300 meter persegi dapat dipisahkan dan diterbitkan sertifikat baru. Sertifikat induk akan tetap berlaku dengan luas yang diperbarui menjadi 700 meter persegi.
Regulasi Terkait Pemisahan Tanah
Kementerian ATR/BPN juga menjelaskan bahwa ketentuan mengenai pemisahan bidang tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Hal ini penting untuk dipahami oleh masyarakat yang ingin melakukan pemisahan agar prosesnya berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.