Ekonomi

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan PT Econext Ventures Indonesia

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal menghentikan usaha PT Econext Ventures Indonesia yang diduga menawarkan investasi ilegal.

A
Ananta Prana
22 July 2026 4 pembaca
Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha PT Econext Ventures Indonesia yang diduga menawarkan investasi dengan skema menyerupai multi level marketing (MLM). Ilustrasi. (CNN Indonesia/Hesti Rika).
Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha PT Econext Ventures Indonesia yang diduga menawarkan investasi dengan skema menyerupai multi level marketing (MLM). Ilustrasi. (CNN Indonesia/Hesti Rika).

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan kegiatan usaha PT Econext Ventures Indonesia (EVI) yang diduga menawarkan investasi dengan skema menyerupai multi level marketing (MLM). Pengumuman ini disampaikan melalui akun resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Selasa (21/7).

Dalam pengumuman tersebut, Satgas PASTI menyatakan bahwa PT EVI diduga menghimpun dana masyarakat dengan menawarkan investasi pada produk teknologi, khususnya ekonomi hijau, yang dipersamakan dengan layanan urun dana atau securities crowdfunding. "Dalam penawarannya, PT EVI mengklaim sedang dalam proses pengurusan izin di OJK," tulis Satgas PASTI.

Namun, hasil klarifikasi dan verifikasi menunjukkan bahwa PT EVI belum memiliki izin dari OJK sebagai penyelenggara layanan urun dana. Selain itu, perusahaan tersebut juga disebut menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Satgas PASTI juga menemukan bahwa aplikasi dan situs web yang digunakan oleh PT EVI belum tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital. Status keanggotaan perusahaan di Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI) juga telah dicabut.

Atas temuan tersebut, Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha PT EVI dan akan memblokir aplikasi serta tautan (URL) yang digunakan perusahaan tersebut. "Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan PT EVI serta akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan (URL) terkait serta akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut," ujar Satgas PASTI.

Satgas PASTI juga mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan agar segera melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan. OJK meminta masyarakat tetap waspada terhadap berbagai penawaran investasi yang mengatasnamakan proses perizinan di OJK maupun menjanjikan keuntungan tertentu.

Apabila menemukan indikasi investasi ilegal atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, email [email protected], maupun kanal Satgas PASTI.

Artikel Terkait