Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri telah melakukan penggerebekan terhadap sebuah industri rumahan yang memproduksi kosmetik ilegal di Cirebon, Jawa Barat. Dalam operasi yang berlangsung pada Senin, 18 Mei 2026, pihak kepolisian berhasil menangkap empat tersangka yang diduga terlibat dalam produksi dan pemasaran produk kecantikan berbahaya yang mengandung merkuri tanpa izin dari BPOM.
Tim Dittipidnarkoba melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka yang dikenal dengan inisial SA, R, dan MRA di Jalan Fatahillah, Sumber. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita tiga karung besar berisi kosmetik yang siap dijual. “Hasil interogasi tim terhadap orang yang diamankan, bahwa masih terdapat satu orang lagi yang merupakan rekan usaha yaitu atas nama NS,” ungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso.
Penangkapan Tersangka dan Temuan di Lokasi Produksi
Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan NS, polisi segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya. Dari keterangan para pelaku, petugas kemudian menemukan lokasi utama produksi di Jalan Wijaya Kusuma, Sumber, Kabupaten Cirebon. Di lokasi tersebut, ditemukan berbagai jenis produk kosmetik seperti krim, toner, serum, sabun cair, serta peralatan produksi seperti komputer, laptop, dan ponsel, serta puluhan jeriken berisi bahan baku kimia.
Selain itu, ratusan paket kosmetik siap jual dengan merek Lavia, Lou Glow, Lyawzskin, Fiana, dan Hetty juga disita sebagai barang bukti. Berdasarkan pemeriksaan awal, NS diketahui memasarkan produk-produk tersebut melalui media sosial, terutama TikTok, dan telah menjalankan usaha sejak tahun 2024. “Daerah penjualan Cirebon dan sekitarnya secara online melalui TikTok,” jelas Eko.
Omzet Tinggi dan Latar Belakang Pelaku
Bisnis ilegal ini ternyata sangat menguntungkan. Dari data yang dihimpun, NS mampu meraih omzet sekitar Rp50 juta per bulan, sementara rekannya, SA, mencatatkan omzet sekitar Rp21 juta setiap bulannya. Menariknya, baik NS maupun SA tidak memiliki latar belakang di bidang farmasi atau kecantikan. Mereka belajar meracik bahan-bahan berbahaya secara otodidak melalui video di YouTube dan membeli bahan baku secara bebas melalui platform online.
Untuk menarik minat konsumen, produk-produk tersebut dijual dengan harga yang sangat terjangkau. NS menjual krim ukuran 15 gram seharga Rp12 ribu dan ukuran 30 gram seharga Rp24 ribu, sedangkan SA menjual kemasan 15 gram seharga Rp12.500 dan kemasan 30 gram seharga Rp21.500. “SA mulai menjalankan kosmetik sejak tahun 2025,” tambah Eko.
Keempat tersangka kini telah ditahan di markas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan uji laboratorium untuk memastikan kadar bahaya dari zat merkuri yang digunakan dalam produk tersebut. “Rencana tindak lanjut melakukan pemeriksaan, uji lab dan gelar perkara,” tutup Eko.