Peradi Bersatu, bersama dengan tim hukum Merah Putih, berencana untuk mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung (MA) guna meminta peninjauan ulang terhadap penangguhan penahanan Roy Suryo, yang terlibat dalam kasus tudingan ijazah palsu terkait Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mengungkapkan bahwa surat tersebut akan dikirim setelah keputusan praperadilan Roy Suryo.
Waktu pengiriman surat tersebut dipilih sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Kami akan melakukan surat terbuka nanti yang kami sudah susun setelah nanti praperadilannya diputuskan, maka kami akan mengajukan permohonan perhatian hukum dan tinjauan kembali status penahanan terdakwa Roy Suryo sebagai residivis," jelas Ade di Jakarta Timur, pada Jumat (3/7/2026).
Proses Hukum dan Penahanan
Pihak Peradi Bersatu juga ingin memastikan apakah Roy Suryo akan kembali ditahan setelah keputusan praperadilan tersebut. "Kalau ada praperadilan lagi yang akan dilaksanakan oleh tim Roy Suryo, otomatis harus segera dimasukkan ke dalam tahanan. Kenapa? Ketika prapid dibacakan dan itu tidak menang atau kalah, kemudian ada niatan lagi untuk mem-prapid, itu harus segera dilakukan penahanan," tambahnya.
Penangkapan dan Penangguhan Penahanan
Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026). Keduanya sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026). Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kemudian memutuskan untuk menangguhkan penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik, dengan mempertimbangkan permohonan dari kuasa hukum dan keluarga para tersangka.