Ekonomi

Perubahan Aturan Auto Rejection BEI: Batas ARB Diperlebar Menjadi 35% Mulai 2027

Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memperluas batas auto rejection bawah (ARB) menjadi 35% dari sebelumnya 15%, efektif mulai 1 Januari 2027. Kebijakan ini juga mencakup penurunan harga minimum saham men...

V
Vina Maharani
21 September 2026 31 pembaca
Karunia Putri
Karunia Putri

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan perubahan signifikan terkait batas auto rejection bawah (ARB), yang akan diperlebar menjadi 35% dari sebelumnya 15%. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2027. Langkah ini diambil setelah bursa memutuskan untuk menurunkan harga minimum saham dari Rp 50 menjadi Rp 1.

Perubahan ini tercantum dalam Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 yang dikeluarkan pada 21 September 2026 mengenai Perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Kebijakan baru mengenai harga minimum saham Rp 1 dan penyesuaian auto rejection akan mulai diterapkan pada pekan depan, tepatnya pada Senin, 28 September 2026.

“Dengan diberlakukannya keputusan ini, maka Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00003/BEI/04-2025 tanggal 8 April 2025 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” jelas Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, dalam keterangannya pada Senin (21/9).

Detail Perubahan Harga Minimum dan Auto Rejection

BEI resmi menurunkan harga minimum saham di pasar reguler dan tunai menjadi Rp 1 per saham. Penyesuaian ini juga mencakup perubahan batas auto rejection atas (ARA) dan ARB. ARA adalah batas maksimum kenaikan harga saham dalam satu hari, sedangkan ARB adalah batas maksimum penurunan harga saham dalam satu hari. Jika harga saham mencapai batas ini, sistem bursa secara otomatis menolak order beli atau jual yang melebihi batas tersebut.

Perubahan harga minimum diharapkan dapat memperluas rentang perdagangan saham yang sebelumnya terbatasi di level Rp 50. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembentukan harga, mendorong likuiditas, serta memberikan fleksibilitas bagi pelaku pasar dalam mengelola portofolio investasi.

Selama periode 28 September hingga 31 Desember 2026, BEI akan mempertahankan ketentuan ARB asimetris sebesar 15% untuk saham dengan harga di atas Rp 10. Sementara itu, saham dengan harga antara Rp 1 hingga Rp 10 akan memiliki batas ARA dan ARB masing-masing sebesar Rp 1.

Rincian Ketentuan Auto Rejection

Berikut adalah rincian perubahan ketentuan auto rejection saham:

  • Aturan Saat Ini
  • Aturan Berlaku 28 September - 31 Desember 2026
  • Aturan Berlaku Mulai 1 Januari 2027

Dengan ketentuan baru ini, saham dalam rentang harga Rp 11 hingga Rp 200 akan memiliki ARA dan ARB masing-masing sebesar 35%. Saham dengan harga di atas Rp 200 hingga Rp 5.000 akan memiliki ARA dan ARB masing-masing sebesar 25%, sedangkan saham di atas Rp 5.000 akan memiliki batas ARA dan ARB masing-masing sebesar 20%.

Perubahan ini memberikan ruang penurunan harga saham dalam satu hari menjadi lebih luas. Sebagai contoh, saham yang saat ini berharga Rp 100 memiliki batas ARA 35% dan ARB 15%. Dengan batas ARB yang baru, saham tersebut tetap dapat naik maksimal menjadi Rp 135, tetapi ruang penurunannya akan meningkat menjadi Rp 65 per saham.

Perubahan ketentuan harga minimum juga berdampak pada aturan auto rejection untuk Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA). BEI menyesuaikan ketentuan tersebut melalui perubahan Peraturan Nomor II-O tentang Perdagangan Unit Penyertaan DINFRA. Sebelumnya, unit DINFRA dengan harga minimal Rp 50 memiliki batas ARA dan ARB masing-masing sebesar 10%. Setelah perubahan, unit DINFRA dengan harga Rp 1 hingga Rp 10 akan memiliki batas ARA dan ARB masing-masing sebesar Rp 1, sedangkan untuk harga di atas Rp 10, batas ARA dan ARB ditetapkan masing-masing sebesar 10%.

Artikel Terkait