Kesehatan

Prancis Legalkan Euthanasia untuk Pasien Kronis

Majelis Nasional Prancis telah menyetujui undang-undang yang mengizinkan pasien dengan penyakit tidak dapat disembuhkan untuk mengakhiri hidup secara medis, setelah melalui proses panjang dan perdebat...

V
Vina Maharani
18 July 2026 14 pembaca
Foto: Ilustrasi euthanasia (Getty Images/iStockphoto)
Foto: Ilustrasi euthanasia (Getty Images/iStockphoto)

Majelis Nasional Prancis telah memberikan persetujuan akhir terhadap rancangan undang-undang (RUU) yang kontroversial, yang memungkinkan orang dewasa dengan penyakit tidak dapat disembuhkan untuk mengakhiri hidup mereka secara medis. Keputusan ini merupakan hasil dari perdebatan panjang mengenai hak mengakhiri hidup (end-of-life care).

Meskipun telah disetujui oleh parlemen, undang-undang ini belum langsung berlaku karena masih harus melalui proses peninjauan akhir untuk memastikan kesesuaiannya dengan Konstitusi Prancis. Legislasi ini merupakan proyek hukum jangka panjang yang pertama kali diumumkan oleh Presiden Prancis, Emmanuel Macron, lebih dari tiga tahun lalu. Prancis saat ini menghadapi fenomena penuaan populasi dengan meningkatnya jumlah pasien yang memerlukan perawatan akibat penyakit kronis.

"Pada tahun 2022, saya berkomitmen untuk membuka jalan ini bersama rakyat Prancis. Dengan keseriusan, kerendahan hati, dan rasa hormat penuh terhadap demokrasi kita, komitmen tersebut kini telah terpenuhi," tulis Emmanuel Macron dalam unggahannya di media sosial X.

Prancis, yang memiliki akar budaya Katolik yang kuat, telah lama bergulat dengan pertanyaan hukum, medis, moral, dan agama terkait hak mati. Aturan yang berlaku sebelumnya hanya mengizinkan dokter memberikan obat penenang dosis tinggi kepada pasien terminal hingga mereka meninggal secara alami, namun melarang praktik bunuh diri dengan bantuan medis (assisted suicide) dan euthanasia.

Syarat Ketat Pasien yang Mengajukan Euthanasia

Undang-undang baru ini pada dasarnya memfasilitasi tindakan bunuh diri yang dibantu secara medis dengan mengizinkan pasien untuk menerima dan meminum sendiri obat mematikan. Untuk mencegah penyalahgunaan, pemerintah Prancis menetapkan serangkaian syarat administrasi dan medis yang sangat ketat.

Pasien yang mengajukan permohonan harus berusia minimal 18 tahun dan merupakan warga negara Prancis atau penduduk resmi. Mereka juga harus didiagnosis dengan penyakit serius dan tidak dapat disembuhkan yang mengancam jiwa, berada di stadium lanjut atau terminal, serta mengalami rasa sakit fisik hebat yang tidak dapat diredakan. Permintaan harus diajukan atas kesadaran dan kemauan sendiri tanpa paksaan pihak luar.

Kelompok Pasien yang Dilarang Mengajukan Permohonan

Anggota parlemen Prancis menegaskan bahwa undang-undang ini tidak berlaku bagi semua jenis penderitaan. Pihak medis sepakat bahwa penderitaan psikologis atau mental saja tidak memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan kematian medis. Individu dengan gangguan psikiatri yang parah serta penderita penyakit neurodegeneratif seperti Alzheimer tidak memenuhi syarat untuk menerima fasilitas ini.

Prosedur pengajuan permohonan memakan waktu, di mana tim profesional kesehatan memiliki waktu 15 hari untuk melakukan evaluasi. Jika disetujui, pasien wajib menjalani masa refleksi diri selama minimal dua hari sebelum mengonfirmasi kembali keputusan mereka. Setelah seluruh proses hukum selesai, pasien dapat memilih lokasi untuk mengakhiri hidup mereka, baik di rumah pribadi maupun di fasilitas kesehatan, dengan didampingi orang-orang terkasih.

Pada hari yang ditentukan, dokter atau perawat wajib hadir di lokasi untuk memastikan pasien tidak berubah pikiran serta bersiap mengintervensi jika terjadi komplikasi medis. Seluruh biaya terkait prosedur medis ini nantinya akan ditanggung penuh oleh sistem asuransi kesehatan nasional Prancis.

Artikel Terkait