Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan sekitar 40 perusahaan di industri baja yang diduga tidak memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan. Bendahara negara menyatakan saat ini tengah melakukan investigasi terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.
Purbaya mengatakan, dugaan ketidakpatuhan tersebut berkaitan dengan praktik perdagangan yang sebagian besar dilakukan secara tunai atau cash based. Menurut dia, kondisi tersebut berpotensi membuat nilai transaksi yang dilaporkan lebih rendah dari kondisi sebenarnya sehingga setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pajak lainnya juga lebih rendah.
“Jadi semuanya sebagian besar perdagangannya cash base, jadi bayar pajaknya lebih rendah, PPN-nya lebih rendah karena yang dilaporkan lebih kecil dari yang sesungguhnya,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa, di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (21/7).
Ia menuturkan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan investigasi terhadap salah satu perusahaan baja di kawasan Pulogadung, Jakarta. Dari pemeriksaan awal, perusahaan tersebut berpotensi memiliki pajak terutang antara Rp 100 miliar hingga Rp 500 miliar.
“Yang di Pulogadung sudah kelihatan potensi pajaknya berapa. Itu tergantung nanti seperti apa yang pasnya, berapa besar kita akan hukum segala macam. Itu antara Rp 100 sampai Rp 500 miliar pajak terutangnya,” katanya.
Menurut Purbaya, angka tersebut merupakan potensi pajak terutang dari satu perusahaan selama beberapa tahun. Ia menilai potensi penerimaan negara yang hilang akan semakin besar apabila terdapat banyak perusahaan yang melakukan praktik serupa.
“Kalau enggak dibayar dengan betul rugi banyak,” kata dia.
Purbaya menyatakan akan terus memantau perusahaan-perusahaan yang diduga tidak memenuhi kewajiban pajaknya. Ia menyebut sebagian perusahaan yang telah didatangi DJP menyatakan kesediaan untuk membayar, namun pemerintah tetap akan melakukan pengecekan lebih lanjut.
“Kita akan tetap cek, betul enggak yang diklaim oleh mereka,” katanya.
Selain memeriksa berdasarkan laporan perusahaan, pemeriksaan juga dilakukan dengan cara pengecekan terhadap berbagai data, termasuk konsumsi listrik dan aktivitas impor perusahaan.
“Kita kan bisa cek macam-macam, cek listriknya seperti apa penggunaannya, cek impornya seperti apa,” kata Purbaya.
Selain itu, ia mengatakan, pemerintah juga memiliki auditor yang memiliki keahlian dalam memeriksa perusahaan-perusahaan yang diduga melakukan praktik manipulasi atau ketidakpatuhan terhadap pemerintah.
Purbaya menilai penertiban perusahaan yang tidak patuh pajak penting dilakukan untuk menciptakan persaingan usaha yang adil. Ia menyebut, sejumlah perusahaan baja domestik yang selama ini membayar pajak secara patuh bahkan mengancam akan ikut beroperasi secara tidak sesuai aturan apabila praktik tersebut tidak segera dibenahi.
“Sebagian perusahaan baja domestik ngancam saya, kalau tidak dibetulin saya akan juga beroperasi secara gelap seperti perusahaan Cina. Jadi saya pikir saya mesti bereskan itu,” kata Purbaya.
Purbaya menyebut, kasus perusahaan baja di Pulogadung tersebut baru merupakan salah satu temuan. Ia menegaskan, pemerintah masih akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah perusahaan lainnya.
“Ini belum selesai, ini baru satu. Nanti ada beberapa lagi, kalau mereka nggak insaf ya kita datangin lagi,” kata Purbaya.