Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyatakan bahwa pelibatan aparat teritorial TNI dan Polri dalam pengumpulan data wajib pajak di lapangan hanya sebatas koordinasi informasi. Oleh karena itu, Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, yang mencakup keterlibatan aparat teritorial TNI dan Polri, tidak perlu dibesar-besarkan.
“Enggak perlu dibesar-besarkan di media dan aturan ini sudah ada sejak tahun 2020 sebagai informasi. Jadi, hanya penyempurnaan yang dilakukan pada tahun 2026,” kata Bimo dalam konferensi pers APBN KiTa di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (21/7).
Dalam menggali informasi, DJP bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), serta perangkat desa. “Jadi, perangkat desa dan segala macam itu berkoordinasi dengan kami, bukan mereka kemudian dinarasikan merupakan pelaksana pemeriksaan maupun pemungutan pajak, sama sekali tidak,” jelas Bimo.
Ia menambahkan bahwa kehadiran para pemangku kepentingan tersebut untuk mendukung koordinasi bersama, bukan sebagai alat utama. “Senjata utama sudah lebih canggih, jadi kami pakai CRM mesin kita, kemudian kita pakai survei dari geo tagging kita, kita pakai Coretax kita, apabila memang diperlukan klarifikasi tentu di kewilayahan ada para pembina kewilayahan, kita kulonuwun kita minta informasi, kita bekerja sama penyediaan informasi,” ungkapnya.
Pembaruan Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperbarui pedoman pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026. Salah satu poin dalam aturan ini adalah dilibatkannya aparat teritorial TNI dan Polri dalam kegiatan pengumpulan data di lapangan.
Dalam bagian "Umum" surat edaran tersebut, DJP menegaskan bahwa pengawasan kepatuhan merupakan salah satu fungsi inti otoritas pajak. Aturan itu berbunyi, “Pengawasan kepatuhan Wajib Pajak atas pemenuhan kewajiban perpajakan berdasarkan peraturan perundang-undangan merupakan salah satu fungsi utama Direktorat Jenderal Pajak (DJP).”
Pengawasan tersebut dibagi menjadi tiga jenis, yaitu pengawasan wajib pajak terdaftar, pengawasan wajib pajak belum terdaftar, dan pengawasan wilayah. Untuk pengawasan wilayah, DJP menjelaskan tujuannya sebagai berikut: “Pengawasan wilayah dilakukan melalui kegiatan pengumpulan data ekonomi di wilayah kerja. Hal ini dilakukan untuk mendorong peningkatan kepatuhan Wajib Pajak sebagai upaya perluasan basis data dan penguasaan wilayah.”
DJP menyatakan bahwa penyempurnaan aturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, sekaligus penyesuaian atas implementasi sistem inti administrasi perpajakan yang baru. “Penyempurnaan tersebut diarahkan untuk mempertajam proses bisnis pengawasan, menyesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi, serta menyelaraskan dengan proses bisnis DJP lainnya seperti edukasi, pemeriksaan, intelijen, dan penegakan hukum,” demikian kutipan bunyi SE tersebut.
Aturan ini menggantikan sejumlah surat edaran sebelumnya, yaitu SE-14/PJ/2019 tentang Tata Cara Ekstensifikasi, SE-11/PJ/2020 tentang Pengumpulan Data Lapangan, SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, dan SE-9/PJ/2023 tentang Penyelesaian Tindak Lanjut Data Konkret. Surat edaran ini berlaku bagi seluruh jajaran DJP, mulai dari pejabat eselon II di kantor pusat, kepala kantor wilayah, kepala unit pelaksana teknis, hingga kepala kantor pelayanan pajak di seluruh Indonesia.