Nasional

Standarisasi Kosa Isyarat Keagamaan untuk Penyandang Disabilitas Tuli di Indonesia

Kementerian Agama Indonesia meluncurkan program Kosa Isyarat Keislaman Indonesia (KOSMIN) untuk menyusun standar kosa isyarat keagamaan bagi komunitas Tuli. Peluncuran ini bertepatan dengan peringatan...

D
Dinda Mughni
16 June 2026 12 pembaca
inews.id Sumber: inews.id
Advertisement
Advertisement

Kementerian Agama (Kemenag) Indonesia telah memulai penyusunan standar kosa isyarat keagamaan untuk kelompok disabilitas sensorik rungu wicara, atau yang lebih dikenal sebagai Tuli. Program yang diberi nama Kosa Isyarat Keislaman Indonesia (KOSMIN) ini diluncurkan untuk memetakan dan menyatukan bahasa isyarat yang berkaitan dengan istilah-istilah keislaman yang selama ini belum memiliki standar yang jelas.

Acara peluncuran KOSMIN berlangsung di Masjid Istiqlal, Jakarta, bertepatan dengan peringatan Tahun Baru Islam, 1 Muharam 1448 Hijriah. Inisiatif ini diharapkan dapat menjadi kado inklusif yang memberikan kemudahan akses bagi seluruh warga negara, termasuk mereka yang memiliki disabilitas.

Latarnya Penyusunan KOSMIN

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menyampaikan bahwa penyusunan KOSMIN dilatarbelakangi oleh banyaknya istilah keagamaan dalam teologi dan fikih ibadah yang sering kali membingungkan bagi sahabat Tuli. Hal ini disebabkan belum adanya kesepakatan mengenai kosa isyarat yang digunakan.

“Istilah-istilah yang terkait dengan keislaman itu cukup banyak, tetapi belum ada standar yang menyatukan teman-teman Tuli ketika mengungkapkan pikiran atau menyampaikan penjelasan. Konon, konsep mendasar tentang surga dan neraka saja belum ada kesepakatan isyarat bakunya. Termasuk istilah fikih harian seperti haid, nifas, istihadhah, hingga mimpi basah. Oleh karena itu, Kemenag hadir untuk memberikan capaian luar biasa berupa standarisasi ini,” jelas Abu Rokhmad dalam laporannya.

Upaya Kemenag dalam Inklusi

Abu Rokhmad menambahkan bahwa KOSMIN merupakan kelanjutan dari program inklusi yang telah dijalankan oleh Kemenag. Sebelumnya, kementerian ini telah menyelesaikan penyusunan Master Al-Qur'an Isyarat beserta komponen tafsirnya. Tahun ini, Kemenag berkomitmen untuk menyelesaikan standarisasi kosa isyarat keislaman agar literasi keagamaan bagi sahabat Tuli dapat lebih lengkap.

Penyusunan KOSMIN juga merupakan bagian dari upaya Kemenag untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyandang Disabilitas. Pasal 14 dari regulasi ini mengatur lima hak keagamaan bagi penyandang disabilitas, termasuk hak untuk memeluk dan mengamalkan ajaran agama, akses ke rumah ibadah, layanan keagamaan, Kitab suci, dan partisipasi dalam organisasi.

Melalui momentum Tahun Baru Hijriah, Kemenag juga mengajak generasi muda, terutama Gen Z muslim, untuk berkontribusi dengan aksi nyata yang positif dan inklusif demi kemajuan Indonesia. Diharapkan generasi muda dapat menjadi jembatan komunikasi dan penggerak di masyarakat, sehingga tidak ada lagi batasan bagi kelompok difabel dalam mengakses pendidikan agama.

Artikel Terkait