Nasional

TAUD Menilai Sidang Kasus Andrie Yunus Penuh Kejanggalan dan Sandiwara

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam sidang kedua kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, yang berlangsung pada 6 Mei 2026. Mereka menilai proses pers...

D
Dinda Mughni
08 May 2026 13 pembaca
TAUD Menilai Sidang Kasus Andrie Yunus Penuh Kejanggalan dan Sandiwara
Sidang kasus Andrie Yunus (Foto: Radityo/Liputan6.com)

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengidentifikasi berbagai kejanggalan dalam sidang kedua pengadilan militer terkait kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus, yang dilaksanakan pada Rabu, 6 Mei 2026. Anggota TAUD, M Isnur, bahkan berpendapat bahwa sidang tersebut mirip dengan peradilan sandiwara. Terdapat enam poin utama yang menjadi perhatian dari TAUD.

Isnur menyatakan, "Proses persidangan pada tanggal 6 Mei 2026 menunjukkan pembuktian pernyataan kami bahwa pengadilan militer adalah proses pengadilan yang penuh dengan sandiwara dan drama yang tidak akan dapat menghadirkan kebenaran dan keadilan bagi korban yakni saudara Andrie Yunus." Dalam sidang tersebut, Isnur menyoroti bahwa belum ada saksi yang dihadirkan terkait pemecatan empat pelaku, meskipun hakim telah memeriksa empat saksi, termasuk Komandan Detasemen Markas (Denma) BAIS TNI.

Pernyataan Hakim yang Dipertanyakan

Isnur juga mengkritik pernyataan majelis hakim yang dinilai tidak berpihak kepada korban. Pernyataan mengenai pemilihan wadah air keras dan tindakan yang dianggap gegabah serta lucu-lucuan menunjukkan adanya konflik kepentingan. "Persidangan tersebut juga kemudian kembali berupaya memanggil Andrie Yunus sebagai saksi untuk memberikan keterangan. Dalam proses formil, Andrie Yunus tidak pernah diperiksa oleh pihak oditurat militer dalam proses selidik dan sidik," jelas Isnur.

Lebih lanjut, Isnur menilai pernyataan oditurat saat pelimpahan berkas perkara yang menyebutkan bahwa keterangan Andrie Yunus sebagai saksi korban tidak diperlukan, bertentangan dengan proses sidang yang sedang berlangsung. Ia berpendapat bahwa pengadilan militer seharusnya menolak berkas perkara tersebut di awal karena dianggap cacat dan tidak layak, alih-alih mengancam Andrie Yunus dengan pidana karena dianggap tidak kooperatif.

Keberpihakan dan Motif yang Dipertanyakan

TAUD juga menyoroti bahwa majelis hakim hanya memanggil Komandan Denma BAIS, tetapi tidak menghadirkan mantan Kepala BAIS, Jenderal Yudi Abrimantyo, yang mengundurkan diri pada 25 Maret 2026 setelah peristiwa tersebut. "Asas persamaan di muka hukum tidak berlaku karena tersandera struktur kepangkatan dan kultur esprit de corps yang mengakibatkan peristiwa ini hanya akan menjadi preseden bagi peristiwa-peristiwa lainnya di masa depan," ungkap Isnur.

TAUD menekankan keberpihakan hakim yang semakin terlihat jelas, terutama dalam upaya membantah konstruksi dan penggunaan pasal penganiayaan oleh pihak POM TNI dan Oditur Militer. Mereka menegaskan bahwa peristiwa yang menimpa Andrie Yunus merupakan tindakan teror dan upaya pembunuhan berencana.

Terakhir, TAUD mencatat bahwa fakta persidangan menunjukkan bahwa empat terdakwa tidak bertugas saat Andrie Yunus melakukan aksi protes di Hotel Fairmont, yang semakin memperkuat kejanggalan motif yang disampaikan oleh oditur. "Kami berupaya keras untuk dapat mendorong penuntasan kasus ini secara berkeadilan dan menuntut pertanggungjawaban komando serta membuka motif operasi yang tidak akan mungkin dapat diakomodir dalam ruang persidangan militer," tutup Isnur.

Artikel Terkait