Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Immanuel 'Noel' Ebenezer Gerungan, yang menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan untuk periode 2024–2025, dengan hukuman penjara selama lima tahun. Tuntutan ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 18 Mei 2026.
Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Dalam sidang tersebut, Jaksa KPK menyatakan bahwa Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama lima tahun," ungkap Jaksa saat membacakan tuntutan.
Noel didakwa atas tindak pemerasan yang merugikan para pemohon sertifikasi K3 dengan total nilai mencapai Rp 6,52 miliar, serta menerima gratifikasi dari tindakan tersebut. Sebelumnya, Noel juga mengungkapkan bahwa ia hadir di persidangan dalam keadaan kurang sehat, baru saja pulih dari sakit gigi. “Ini sakit gigi, muka saya bengkak, kaya digebukin tahanan,” ujarnya menjelang persidangan dimulai.
Kondisi Kesehatan Terdakwa
Dalam pantauan di lokasi sidang, terlihat bahwa bagian pipi kanan Noel hingga dekat mata mengalami pembengkakan dan terdapat lebam berwarna hitam. Kondisi tersebut semakin jelas terlihat saat ia membuka kacamata. Meskipun dalam keadaan tidak fit, Noel menyatakan bahwa dirinya tetap dapat mengikuti jalannya persidangan dengan baik.