Nasional

Yaqut Cholil Qoumas Dapat Pembantaran, KPK Pastikan Keamanan Terjaga

Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan pembantaran penahanan kepada Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, ke RS Polri Kramat Jati karena masalah kesehatan. KPK memastikan pengamanan yang ketat s...

E
Eko Prasetyo
28 June 2026 29 pembaca
inews.id Sumber: inews.id
Advertisement
Advertisement

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memutuskan untuk membantarkan penahanan Yaqut Cholil Qoumas, yang dikenal sebagai Gus Yaqut, ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati sejak 24 Juni 2026. Keputusan ini diambil karena Yaqut mengalami masalah pada saluran pencernaan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa selama masa pembantaran, Gus Yaqut akan terus berada dalam pengawasan ketat oleh petugas KPK. "Dalam masa pembantaran penahanan ini, Petugas Pengawal Tahanan (Waltah) KPK juga melakukan pengamanan secara melekat. Hal ini untuk menjamin keamanan tahanan selama dibantarkan," jelas Budi dalam keterangannya pada hari Minggu, 28 Juni 2026.

Harapan untuk Tindakan Medis Segera Dilakukan

Selain itu, Budi Prasetyo juga mengungkapkan harapannya agar tindakan medis yang diperlukan untuk Yaqut dapat segera dilaksanakan. "KPK berharap tindakan-tindakan medis yang dibutuhkan dapat segera dilakukan, agar yang bersangkutan bisa segera pulih dan kembali menjalani proses hukum," tuturnya.

Pentingnya Keamanan Selama Pembantaran

KPK menegaskan bahwa pengamanan yang ketat selama proses pembantaran sangat penting untuk menjaga keselamatan tahanan. Dengan pengawasan yang melekat, diharapkan tidak ada kendala dalam proses pemulihan kesehatan Gus Yaqut.

Artikel Terkait