JAKARTA, iNews.id - Ade Darmawan, yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, memberikan respon terhadap protes yang diajukan oleh Roy Suryo terkait penangkapan yang berhubungan dengan kasus dugaan fitnah ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia menyarankan agar bukti yang dimiliki oleh Roy sebaiknya diuji dalam sidang praperadilan yang sedang berlangsung.
Ade percaya bahwa Polda Metro Jaya memiliki dasar hukum serta alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan di persidangan praperadilan. "Saya rasa ini kan prosesnya sudah praperadilan, nah tentu kepolisian juga memiliki bukti. Nanti bisa diadu di praperadilan," ungkap Ade pada hari Senin (23/6/2026).
Pentingnya Proses Hukum
Dia menekankan bahwa penjelasannya hanya berkaitan dengan aspek hukum acara pidana mengenai penangkapan, dan bukan untuk membenarkan salah satu pihak. "Artinya kalau cerita Mas Roy itu sepihak, karena saya juga tidak hadir di situ. Tapi yang saya jelaskan adalah penangkapan," jelasnya.
Proses Praperadilan sebagai Solusi
Ade Darmawan menegaskan bahwa praperadilan adalah langkah yang tepat untuk menyelesaikan sengketa hukum ini, di mana kedua belah pihak dapat menyampaikan argumen dan bukti mereka. Dengan demikian, proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan.