Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dipenuhi dengan suasana haru setelah majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Ibrahim Arief, yang akrab disapa Ibam. Istrinya, Dwi Afrianti Fajrie, atau Ririe, tidak dapat menahan tangisnya setelah mendengar putusan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook dan chrome device management (CDM) yang dibacakan.
Beberapa anggota keluarga dan kerabat yang hadir segera mendekati Ririe untuk memberikan dukungan dan menenangkannya. Mereka memeluk Ririe dan berusaha menguatkannya di tengah situasi yang sangat emosional tersebut. Sementara itu, Ibam berusaha untuk tetap tegar meskipun dinyatakan bersalah oleh majelis hakim. Keluarga dan kerabatnya terus memberikan dukungan setelah pembacaan putusan.
Pernyataan Ibam Setelah Vonis
Di hadapan wartawan, Ibam meminta agar publik ikut mengawasi kasus yang menimpanya, terutama mengenai adanya dissenting opinion dari hakim anggota dalam putusan tersebut. "Saya meminta ke teman-teman sekalian ya, minta tolong untuk terus bantu kawal kasusnya untuk saya pribadi di sini," ungkap Ibam kepada wartawan pada Selasa, 12 Mei 2026. "Karena dua dissenting opinion yang tadi dikemukakan ya itu sangat-sangat powerful menurut saya, sangat berkesesuaian dengan fakta-fakta yang ada," tambahnya.
Amar Putusan dan Sanksi yang Diterima
Amar putusan dibacakan oleh hakim Purwanto S. Abdullah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ibam dijatuhi hukuman empat tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut. "Menyatakan terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider," kata Hakim Ketua saat membacakan amar putusan.
Selain hukuman penjara, Ibam juga dikenakan denda sebesar Rp 500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, maka harta kekayaannya akan disita dan dilelang untuk menutupi denda tersebut. Apabila hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari. "Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan dan pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 120 hari," jelas hakim.