JAKARTA, iNews.id - Alexander Marwata, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengungkapkan bahwa surat dakwaan yang ditujukan kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, dinilai tidak jelas. Ia berpendapat bahwa pihak jaksa tidak berhasil menunjukkan hubungan antara tindakan Nadiem dan kerugian yang dialami negara akibat proyek tersebut.
“Dakwaannya itu kabur, tidak jelas korelasinya antara perbuatan dengan akibat yang ditimbulkan, kerugian negara, sama sekali nggak ada hubungannya,” ujar Alex dalam acara Rakyat Bersuara yang berjudul 'Vonis 15 Tahun Nadiem, Publik Terbelah', yang ditayangkan di iNews pada Rabu (8/7/2026).
Kritik Terhadap Terdakwa Lain
Marwata juga menambahkan bahwa penilaian yang sama berlaku untuk tiga terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus yang sama dengan Nadiem. Ia menegaskan bahwa substansi dari perkara ini sangat sederhana, yaitu menilai apakah pengadaan komputer laptop tersebut merugikan negara atau tidak. “Tidak ada, ya,” tegasnya.
Implikasi Hukum yang Dihadapi
Kritik ini menunjukkan bahwa ada tantangan dalam membuktikan hubungan antara tindakan individu dan kerugian yang ditimbulkan dalam konteks hukum. Hal ini menjadi perhatian penting dalam penanganan kasus korupsi, terutama yang melibatkan pejabat publik.