DPR RI mengungkapkan ketidakpuasan terhadap kinerja PNS yang dianggap tidak seberapa, tetapi masih mendapatkan pensiun seumur hidup. Dalam revisi UU Aparatur Sipil Negara, salah satu fokusnya adalah ketentuan untuk memberhentikan PNS dan PPPK.
Ketua Komisi II DPR RI H. M. Rifqinizamy Karsayuda menyatakan bahwa kepala daerah ingin memberhentikan ASN yang berkinerja buruk, namun ketentuan tersebut belum diatur. "Kepala daerah itu ingin memberhentikan ASN berkinerja buruk, tetapi ketentuannya belum diatur," ujarnya saat memimpin rapat kerja dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) pada 15 Juli 2026.
Rifqinizamy juga menyoroti mentalitas PNS dan PPPK. Ia menilai bahwa meski zaman telah berubah, gaya kerja ASN tidak berubah. "ASN kita baik PNS maupun PPPK kerjanya datang kantor hanya presensi, kemudian pulang, ngopi, sore datang presensi," kata Rifqinizamy.
Budaya kerja tersebut dianggap sudah mengakar, sementara tuntutan kinerja ASN semakin tinggi. Ironisnya, PNS dengan pola kerja seperti itu masih bisa menikmati pensiun seumur hidup. Rifqinizamy memberikan contoh seorang PNS berusia 70 tahun yang menikahi gadis berusia 25 tahun setelah istri pertamanya meninggal. Setelah PNS tersebut meninggal di usia 75 tahun, pensiunnya dinikmati oleh istri dan anaknya hingga usia 21 tahun.
Rifqinizamy menegaskan bahwa hal ini berarti negara membiayai pensiun PNS seumur hidup, meskipun kinerjanya tidak sebanding dengan kontribusinya. Ia juga menyoroti situasi PPPK di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, yang memiliki APBD sebesar Rp700 miliar, di mana belanja pegawai mencapai Rp600 miliar. Dengan sisa dana hanya Rp100 miliar, pembangunan infrastruktur menjadi terhambat.
Panggilan untuk Perubahan Regulasi
Rifqinizamy menyatakan bahwa kepala daerah memiliki alasan untuk memberhentikan PPPK yang berkinerja buruk, tetapi hal ini sering dianggap tidak manusiawi. "Yang jadi pertanyaan, mana lebih zalim memberhentikan ratusan PPPK berkinerja buruk atau menyengsarakan puluhan ribu bahkan ratusan ribu masyarakat karena dana APBD sudah disedot untuk bayar gaji ASN," tegasnya.
Oleh karena itu, Komisi II DPR RI meminta MenPANRB Rini Widyantini untuk mengubah regulasi terkait ASN. Harus ada ketentuan untuk memberhentikan PNS dan PPPK agar keduanya dapat meningkatkan kualitas kerja dan membantu pemda dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Dalam RUU ASN, akan diatur tata cara memberhentikan PNS dan PPPK serta aturan pensiun, agar negara tidak membayar pensiun seumur hidup kepada PNS yang kinerjanya tidak memadai.