Kesehatan

--- BPOM Menyatakan Bogor-Depok Dalam Keadaan Darurat Penyalahgunaan Obat ---

--- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mengungkapkan tingginya angka penyalahgunaan obat di wilayah Bogor dan Depok, yang telah mencapai kondisi darurat. Jenis obat yang sering disalahgunakan t...

J
Jaya Abdi
20 May 2026 11 pembaca
---
BPOM Menyatakan Bogor-Depok Dalam Keadaan Darurat Penyalahgunaan Obat

---
Foto: Getty Images/iStockphoto/STEEX
---TITLEEXCERPT--- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mengungkapkan tingginya angka penyalahgunaan obat di wilayah Bogor dan Depok, yang telah mencapai kondisi darurat. Jenis obat yang sering disalahgunakan termasuk tramadol dan lainnya. ---CONTENT---

Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) melaporkan adanya peningkatan signifikan dalam penyalahgunaan obat-obatan tertentu (OOT), terutama di daerah Bogor dan Depok. Obat-obatan yang sering disalahgunakan mencakup tramadol, triheksifenidil, klorpromazin, amitriptilin, haloperidol, ketamin, dan dekstrometorfan.

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa situasi penyalahgunaan OOT di Bogor dan Depok telah mencapai tingkat darurat. Tren penyalahgunaan ini semakin meningkat dan mulai menggantikan penyalahgunaan narkotika serta psikotropika.

Dampak Serius Penyalahgunaan Obat

"Dampak serius yang dapat terjadi pada kesehatan antara lain halusinasi, gangguan perilaku, gangguan fungsi otak, hingga ketergantungan. Dalam jangka panjang, penyalahgunaan OOT berisiko menyebabkan kerusakan organ, gangguan mental berat, overdosis, bahkan kematian," jelas Taruna dalam keterangan tertulisnya.

Dia juga menambahkan bahwa penyalahgunaan obat dapat mengancam masa depan bangsa dengan merusak kualitas generasi muda serta meningkatkan tingkat kriminalitas dan beban ekonomi yang dapat menghambat pencapaian Indonesia Emas 2045.

Peningkatan Penyalahgunaan di Kalangan Generasi Muda

Tren penyalahgunaan tramadol dan obat-obatan sejenisnya kini mulai melampaui penggunaan narkotika dan psikotropika karena dianggap lebih terjangkau dan lebih mudah diakses, terutama oleh kalangan muda. Selain itu, sanksi yang diberikan untuk penyalahgunaan obat ini dinilai lebih ringan dibandingkan dengan kasus narkotika.

Secara keseluruhan, BPOM RI mencatat bahwa daerah-daerah rawan penyalahgunaan OOT meningkat hingga 19 kali lipat dalam tujuh tahun terakhir. Hasil pemantauan siber juga menunjukkan bahwa pembelian obat-obatan tersebut meningkat dua kali lipat.

BPOM RI juga melaporkan bahwa di Bogor, telah dilakukan 46 operasi penindakan bersama dengan Walikota, Sekretaris Daerah, Kepolisian Resor Kota, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Depok. Selain itu, terdapat 37 permintaan keterangan dari aparat penegak hukum terkait penyalahgunaan OOT.

Sejak tahun 2023 hingga Triwulan I tahun 2026, BPOM juga telah melakukan pengawasan rutin terhadap 449 sarana pelayanan kefarmasian di wilayah Bogor dan Depok.

Artikel Terkait