Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali merilis daftar produk skincare berbahaya yang beredar secara online. Sejumlah produk skincare yang diciduk BPOM tersebut, beberapa di antaranya merupakan krim pencerah wajah. Produk-produk ini kedapatan mengandung bahan kimia berbahaya yang dilarang keras digunakan dalam kosmetik, seperti merkuri, hidrokinon, hingga asam retinoat.
Mirisnya, beberapa di antaranya bahkan tidak memiliki izin edar resmi atau nomor izin edarnya telah dicabut karena terbukti melanggar aturan. Merangkum data dari BPOM, berikut daftar 8 krim pencerah wajah yang dilarang karena berbahaya.
Daftar Krim Pencerah Wajah Berbahaya
1. BYOUT Skincare Brightening Spot Cream
Produk ini terpaksa ditarik karena ditemukan mengandung bahan berbahaya berupa asam retinoat dan hidrokinon. Penggunaan bahan-bahan ini tanpa pengawasan dokter dapat menyebabkan iritasi berat hingga kulit terbakar. BPOM pun telah resmi mencabut nomor izin edar produk ini.
2. Cream Kelupas Whitening
Produk ini sering ditemukan di media online. BPOM memperingatkan bahwa krim ini termasuk dalam kategori "etiket biru" atau diduga mengandung obat keras yang seharusnya hanya bisa didapatkan melalui resep dokter, tapi malah dijual bebas secara ilegal.
3. DR Pemutih Dokter
Produk ini terbukti mengandung merkuri yang sangat berbahaya bagi saraf dan ginjal. Selain itu, produk ini beredar tanpa izin edar resmi dari BPOM.
4. HN Cream Malam dan Siang
Produk ini juga termasuk dalam daftar yang ditarik oleh BPOM karena mengandung bahan berbahaya.
BPOM terus mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih produk skincare dan selalu memastikan bahwa produk yang digunakan memiliki izin edar resmi.