jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Ilmu Politik Universitas Nasional, Prof. Dr. H. Yuddy Chrisnandi, menilai Presiden Prabowo Subianto membuktikan komitmennya memberantas korupsi tanpa tebang pilih. Menurut Yuddy, komitmen tersebut terlihat dari sejumlah proses hukum yang berjalan dalam setahun terakhir.
Dia menyebut penegakan hukum tetap dilakukan tanpa memandang jabatan maupun latar belakang pihak yang terlibat. "Ini bukan sekadar sikap politik, ini adalah keputusan moral seorang kepala negara," ujar Yuddy, dalam keterangannya, Selasa (21/7).
Yuddy mencontohkan proses hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai salah satu bukti bahwa tidak ada kekebalan hukum bagi pejabat yang diduga terlibat tindak pidana korupsi. Selain itu, Yuddy juga menyoroti proses hukum terhadap mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana beserta dua wakilnya dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis, serta kasus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Menurutnya, langkah Presiden yang tidak menghalangi proses hukum terhadap tokoh-tokoh yang pernah berada di lingkaran pemerintah menunjukkan konsistensi dalam mendukung pemberantasan korupsi. Yuddy juga menyebut sikap tersebut sejalan dengan pernyataan Presiden Prabowo di berbagai kesempatan bahwa korupsi merupakan persoalan yang tidak boleh ditoleransi.
Dalam kesempatan yang sama, Yuddy menanggapi pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang mengaitkan proses hukum Febrie Adriansyah dengan izin Presiden. Dia menilai pembelaan perkara pidana seharusnya dilakukan melalui mekanisme persidangan, bukan dengan menyeret institusi kepresidenan ke ruang publik.
"Presiden tidak pernah meminta ruang untuk mengintervensi. Presiden justru memilih menjaga jarak dan membiarkan hukum bekerja. Menarik nama Presiden ke dalam pembelaan hukum seorang klien justru mendistorsi sikap kenegarawanan itu," kata Yuddy.
Dia meyakini konsistensi Presiden Prabowo dalam menjaga independensi penegakan hukum akan memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah sekaligus mendukung konsolidasi demokrasi di Indonesia.