Mahkamah Konstitusi telah mengambil langkah signifikan untuk mengatasi monopoli paten dalam industri farmasi. Pada sidang yang berlangsung pada Jumat, 28 Agustus 2026, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Paten, yang diajukan oleh Koalisi Advokasi Hak Pasien untuk Akses Obat.
Dalam putusan yang bernomor 255/PUU-XXIII/2025, hakim konstitusi memutuskan untuk memulihkan ketentuan Pasal 4 huruf f dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016. Ketentuan ini berfungsi sebagai batasan terhadap praktik evergreening, yang sering kali digunakan oleh perusahaan farmasi untuk memperpanjang masa perlindungan paten mereka secara tidak adil.
Implikasi bagi Akses Obat
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi akses obat bagi masyarakat. Dengan mengurangi kemungkinan monopoli, diharapkan lebih banyak obat yang akan tersedia di pasaran dengan harga yang lebih terjangkau. Hal ini sangat penting bagi pasien yang membutuhkan akses cepat dan murah terhadap pengobatan yang efektif.
Langkah Selanjutnya untuk Koalisi Advokasi
Koalisi Advokasi Hak Pasien untuk Akses Obat menyambut baik keputusan ini sebagai langkah maju dalam memperjuangkan hak pasien. Mereka berharap bahwa keputusan ini akan mendorong pemerintah untuk lebih memperhatikan regulasi yang mendukung akses obat yang lebih luas dan adil bagi seluruh masyarakat.