Nasional

Dedi Mulyadi Menunggu Pencairan Tunggakan DBH Rp1,2 Triliun

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta pemerintah pusat segera mencairkan Dana Bagi Hasil yang tertunggak senilai Rp1,2 triliun untuk mengurangi defisit APBD.

V
Vina Maharani
16 July 2026 21 pembaca
jpnn.com Sumber: jpnn.com
Dedi Mulyadi Tagih Tunggakan DBH Rp1,2 Triliun
Dedi Mulyadi Tagih Tunggakan DBH Rp1,2 Triliun

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menunggu pemerintah pusat segera mencairkan Dana Bagi Hasil (DBH), yang hingga kini belum seluruhnya diterima Pemprov Jabar. Padahal, tunggakan DBH 2023-2024 senilai Rp1,2 triliun menjadi salah satu penopang untuk mengurangi tekanan defisit APBD Jabar yang mencapai Rp5,9 triliun.

Dedi mengatakan, Pemprov Jabar terus memantau proses pencairan DBH dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun, menurutnya yang menjadi perhatian bukan hanya soal pencairan, melainkan juga apakah dana yang ditransfer telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu).

"Hari ini kami sedang melakukan pemantauan. Kalau cair, cair saja. Tetapi persoalannya apakah sesuai dengan Permenkeu yang dicairkannya. Yang menjadi masalah adalah apakah Dana Bagi Hasil tahun 2023 dan 2024 dibayarkan atau tidak," kata Dedi di Bandung, Kamis (16/7/2026).

Menurut Dedi, berdasarkan PMK, pemerintah pusat masih memiliki kewajiban membayar tunggakan DBH tahun 2023 dan 2024 kepada Jawa Barat sebesar Rp1,2 triliun. Sementara itu, pembayaran DBH untuk tahun 2025 dan 2026 hingga kini juga belum memiliki kepastian.

Dia mengatakan, kepastian pencairan DBH sangat penting karena dana tersebut telah menjadi bagian dari asumsi pendapatan dalam penyusunan APBD Jawa Barat. "Kalau muncul anggaran Pemprov Jabar mengalami defisit Rp5,9 triliun, itu bukan karena uangnya dipakai untuk yang lain-lain. Pembangunan tetap berjalan sesuai perencanaan anggaran," ujarnya.

Mantan Bupati Purwakarta itu pun memastikan berbagai program tetap berjalan sesuai rencana, mulai dari pembangunan sekolah, jalan hingga jaringan irigasi. Menurutnya, persoalan utama saat ini bukan pada belanja daerah, melainkan belum terealisasinya pendapatan dari Dana Bagi Hasil sesuai perhitungan yang telah ditetapkan.

"Yang tidak berjalan itu uang yang masuk. Asumsi yang harus dibayarkan oleh pemerintah pusat kepada Provinsi Jawa Barat, yaitu Dana Bagi Hasil, belum seluruhnya teralisasi," tuturnya. Dedi berharap, pemerintah pusat segera merealisasikan pembayaran tunggakan DBH tahun 2023 dan 2024 sebesar Rp1,2 triliun.

Dia mengingatkan, apabila dana tersebut belum juga dicairkan, sementara kepastian pembayaran DBH tahun 2025 dan 2026 juga belum ada, maka tekanan terhadap kondisi fiskal Pemprov Jabar akan semakin besar.

Artikel Terkait