Hiburan

Dokter Richard Lee Pertanyakan Status Tersangka dalam Kasus Produk Tidak Resmi

Dokter Richard Lee mempertanyakan alasan dirinya menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk yang dibeli di luar jalur resmi.

J
Jaya Abdi
24 July 2026 3 pembaca
suara.com Sumber: suara.com
Dokter Richard Lee mempertanyakan [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Dokter Richard Lee mempertanyakan [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Dokter Richard Lee mempertanyakan alasan dirinya diadili di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis, 23 Juli 2026. Saksi pelapor Haryadi Harding mengaku tidak mengetahui alasan kliennya membeli produk bermasalah di luar jalur resmi. Pelapor atas nama Samira sebelumnya melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

Dokter Richard Lee melontarkan pertanyaan langsung kepada saksi yang dihadirkan, Haryadi Harding, saat sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Dokter sekaligus pemilik klinik kecantikan itu mengaku penasaran dengan jawaban saksi terkait asal produk yang dibeli Dokter Detektif atau Doktif. Pasalnya, berdasarkan keterangan di persidangan, produk tersebut tidak dibeli melalui klinik maupun platform resmi milik dr Richard Lee.

"Satu pertanyaan saja. Saya gemes soalnya. Saya punya klinik buka setiap hari. Saya punya online shop itu buka 1 x 24 jam setiap hari. Lalu kenapa Dokter Samira membelinya di retail shop yang bukan toko punya online, punya saya?" tanya dr Richard Lee di ruang sidang. Namun, Haryadi Harding yang juga merupakan kuasa hukum Doktif mengaku tidak mengetahui alasan kliennya membeli produk di luar jalur resmi milik Richard Lee. "Saya enggak tahu," jawab Haryadi Harding.

Mendengar jawaban tersebut, dr Richard Lee kembali mempertanyakan alasan dirinya harus menjalani proses hukum, sementara produk yang dipermasalahkan tidak dibeli di tempat resmi miliknya. "Kalau tidak beli di tempat saya, terus kenapa saya duduk ada di sini?" kata dr Richard Lee mempertanyakan.

Dokter Richard Lee kemudian menegaskan bahwa dirinya telah berulang kali mengingatkan masyarakat agar membeli produk hanya melalui klinik dan platform resmi. Menurutnya, produk Athena merupakan produk eksklusif yang hanya dipasarkan melalui jalur resmi miliknya. "Saya sudah post, pernah posting berkali-kali bahwa kita tuh harus beli di platform resmi. Apalagi produk saya, Athena itu kita punya klinik resmi dan punya produk eksklusif," ujar dr Richard.

"Artinya hanya dapat dibeli di klinik saya dan hanya dapat dibeli di platform resmi, resmi saya. Lalu kenapa Dokter Samira membeli di platform lain?" Sebagai informasi, dr Richard Lee sebelumnya dilaporkan Dokter Detektif yang bernama asli Samira ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Dalam proses penyidikan, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka dan sempat menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Berkas perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banten. Saat ini, persidangan telah memasuki agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Artikel Terkait