JAKARTA, iNews.id - Tifauzia Tyassuma, atau yang lebih dikenal sebagai Dokter Tifa, yang menjadi tersangka dalam kasus fitnah mengenai ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, telah memutuskan untuk mencabut gugatan praperadilan yang sebelumnya diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah ini diambil setelah mempertimbangkan bahwa ia tidak ditahan selama proses persidangan.
“Persoalan praperadilan kami sudah memasukkan surat permohonan untuk praperadilan. Tapi mengingat perkembangan situasi di mana diputuskan pada tanggal 21 Juni 2026 saya tidak ditahan pada saat proses persidangan, maka kami memutuskan untuk membatalkan surat permohonan praperadilan,” ungkap Dokter Tifa dalam konferensi pers yang diadakan di Tebet, Jakarta Selatan, pada Rabu, 24 Juni 2026.
Strategi dalam Proses Hukum
Dokter Tifa menjelaskan bahwa keputusan untuk mencabut gugatan tersebut merupakan bagian dari strategi yang disepakati antara dirinya dan tersangka lainnya, Roy Suryo. Ia menekankan bahwa dalam kasus ini, mereka akan diadili dalam dua berkas perkara yang berbeda.
“Jadi kami split ya karena sudah diketahui perkara kami split ya, Mas Roy Suryo (nomor) 300, saya nomor 301. Artinya memang kami harus punya tim sendiri, dan harus punya strategi sendiri ya, tapi kami terus bersinergi,” jelasnya.
Gugatan Praperadilan Roy Suryo
Selain itu, diketahui bahwa Roy Suryo juga telah mengajukan gugatan praperadilan dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada tanggal 22 Juni 2026. Proses hukum ini menunjukkan dinamika yang terjadi di antara para tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan isu ijazah tersebut.