JAKARTA, iNews.id - Tifauzia Tyassuma, atau yang akrab disapa Dokter Tifa, menyatakan bahwa ia siap untuk menghadapi sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang tersebut direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 2 Juli 2026.
Dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Tebet, Jakarta Selatan, pada Rabu (24/6/2026), Tifa menyampaikan, "Insya Allah kami siap ya." Ia juga menegaskan bahwa dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dianggapnya tidak relevan, sehingga meningkatkan rasa percaya dirinya untuk menghadapi persidangan.
Pernyataan Dokter Tifa tentang Dakwaan
Tifa menjelaskan, "Pertama begini, kejaksaan kemarin juga sudah menyampaikan pasal-pasal apa yang nanti akan dituntut oleh jaksa penuntut umum ya, dan itu mereka kan sudah melakukan analisis selama lebih dari 400 hari ini ya, bahwa pasal-pasal itu sama sekali tidak relevan." Pernyataan ini menunjukkan keyakinannya bahwa kasus yang dihadapinya tidak memiliki dasar yang kuat.
Informasi Perkara di Pengadilan
Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kasus Dokter Tifa terdaftar dengan nomor perkara 301/Pid.Sus/2026/PN JKT.TIM. Selain itu, terdapat juga tersangka lain, Roy Suryo, yang terdaftar dengan nomor perkara 300/Pid.Sus/2026/PN. Sidang perdana untuk Dokter Tifa dijadwalkan berlangsung di Ruang Prof Kusuma Atmadja pada hari Kamis, 2 Juli 2026.