Pendidikan

Dosen UPN Veteran Jakarta Ungkap Masalah Hak Kerja di Mahkamah Konstitusi

Dinda Dinanti, dosen tetap non-ASN di UPN Veteran Jakarta, mengungkapkan masalah hak kerja dan finansial dalam sidang di Mahkamah Konstitusi pada Selasa (30/6/2026). Universitas berencana memberikan k...

A
Agus Wigati
02 July 2026 24 pembaca
kompas.com Sumber: kompas.com
Dosen UPN Veteran Jakarta Ungkap Masalah Hak Kerja di Mahkamah Konstitusi
Sumber gambar: kompas.com

Dinda Dinanti, seorang dosen tetap non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, mengungkapkan masalah terkait hak kerja dan keuangan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang berlangsung di Jakarta pada Selasa (30/6/2026). Ia hadir sebagai saksi dalam permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang terdaftar dalam perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 dan 24/PUU-XXIV/2026.

Dinda menjelaskan bahwa ia dan beberapa rekan dosennya diminta oleh pihak pimpinan kampus untuk menandatangani surat pernyataan yang mengejutkan dan menimbulkan kekhawatiran. Surat tersebut tidak membahas perlindungan, hak, keadilan upah, atau masa depan kerja mereka. "Isinya justru dirancang layaknya rekrutmen baru yang di mana masa kerja kami bertahun-tahun dihanguskan. Jaminan masa depan kami ditiadakan dan marwah kami sebagai dosen tetap didegradasi. Lebih mengerikan lagi surat pernyataan tersebut disertai dengan ancaman-ancaman yang intimidatif," ungkap Dinda, seperti yang terlihat dalam video di akun Instagram @serikatpekerjakampus.

Ancaman Penurunan Status Dosen

Dinda menyatakan bahwa pimpinan kampus mengancam akan menurunkan status mereka menjadi dosen tetap atau honorer, dengan gaji bulanan yang bergantung pada jumlah jam mengajar atau SKS, jika mereka menolak untuk menandatangani surat tersebut. Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 50 dosen tetap non-ASN di UPN yang telah mengabdi selama 6 hingga 10 tahun, tetapi belum mendapatkan kepastian mengenai status mereka.

"Ini merupakan salah satu contoh kekerasan finansial yang kami rasakan. Sebagai dosen, kami diperas secara intelektual, ditekan secara psikologis melalui borang sistem yang tertutup dan sering sekali error, lalu diancam akan dimiskinkan jika tidak tunduk pada kewenangan birokrasi kampus," tambah Dinda.

Kondisi Keuangan yang Sulit

Dinda juga mengungkapkan bahwa untuk menambah penghasilan, ia terpaksa berjualan kue. "Saya sendiri pun juga terpaksa harus menyisihkan waktu produktif saya untuk berjualan kue dan banyak teman-teman saya di dosen-dosen lainnya selama berbulan-bulan tidak dibayarkan gajinya dan sampai harus menarik ojek online," katanya dengan nada sedih. "Bagaimana mungkin mutasi ilmu pengetahuan tingkat tinggi bisa berjalan dengan jernih? Fokus pikiran mengajarnya terbagi antara borang administrasi yang politis dan tuntutan perut yang kelaparan," timpalnya.

Walaupun telah melakukan berbagai upaya persuasif kepada pihak rektorat, Dinda menyatakan bahwa semua usaha tersebut selalu mendapatkan respons bahwa itu merupakan regulasi dari pusat.

Menanggapi keluhan yang viral dari Dinda Dinanti, UPN Veteran Jakarta berencana untuk memberikan penjelasan yang komprehensif, faktual, dan terbuka mengenai tujuh poin utama yang muncul. Universitas menganggap penjelasan ini penting sebagai bentuk tanggung jawab institusi publik dalam menjaga keterbukaan informasi, serta memastikan bahwa isu mengenai status, tata kelola, dan kesejahteraan dosen dapat dipahami dengan baik oleh masyarakat.

Rektor UPN Veteran Jakarta, Prof. Dr. Anter Venus, MA, Comm, menyatakan bahwa universitas menghormati proses persidangan di MK. Ia menegaskan bahwa aspirasi yang disampaikan oleh sivitas akademika perlu ditempatkan dalam kerangka keterbukaan informasi, proses konstitusional, dan evaluasi kelembagaan yang konstruktif. “Sebagai institusi publik, UPN Veteran Jakarta berkewajiban untuk memberikan penjelasan yang tuntas, faktual, dan terbuka. Kami ingin publik dan seluruh sivitas akademika mendapatkan gambaran yang jernih, utuh, dan apa adanya, sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran informasi atau kesalahpahaman di ruang publik,” ujar Prof. Venus.

Rektor juga menyebutkan bahwa tim internal UPN Veteran Jakarta dan pimpinan Fakultas Hukum telah menelaah kesaksian Dinda dan mengidentifikasi tujuh poin utama yang perlu dijelaskan secara proporsional. Poin-poin tersebut mencakup aspek status kepegawaian, tata kelola, pengembangan karir dan kualifikasi dosen, kesejahteraan, serta mekanisme kebijakan yang berlaku di lingkungan perguruan tinggi negeri berstatus Badan Layanan Umum (BLU).

Seluruh data, rekam jejak kepegawaian, dokumen administratif, dan bukti pendukung lainnya yang relevan sedang disiapkan oleh UPNVJ untuk mendukung klarifikasi resmi agar memiliki landasan yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan. “Prinsip kami adalah Good University Governance. Segala langkah dan kebijakan UPNVJ senantiasa berpijak pada regulasi pemerintah, dapat dibuktikan dengan data, memiliki justifikasi yang kuat, serta dilandasi niat baik untuk kemajuan bersama. Setelah konsolidasi data selesai, kami akan menyampaikan penjelasan kepada publik,” tutup Prof. Venus.

Artikel Terkait